Perludem Harap MK Penuhi Janji Putuskan Nasib UU Pemilu Bulan Ini

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem), Titi Anggaraini, berharap Mahkamah Konstitusi (MK) memenuhi janjinya untuk memutus perkara pengujian uji materi Undang-Undang Pemilu pada bulan Januari ini.

“Setidaknya yang paling krusial soal ketentuan persyaratan parpol untuk menjadi peserta pemilu yang diuji materi oleh beberapa parpol baru berkaitan dengan apakah partai peserta pemilu yang lalu perlu diverifikasi faktual atau tidak,” kata Titi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/1/2018).

Titi mengatakan, perlu segera ada kepastian mengingat Komisi Pemilihan Umum saat ini sedang lakukan verifikasi faktual dan pada pertengahan Februari akan menetapkan parpol peserta pemilu 2019.

KPU harus mendapatkan kepastian hukum soal verifikasi parpol karena akan banyak konsekuensi bagi KPU untuk merespons Putusan MK. Terutama jika seandainya MK memutuskan bahwa semua parpol wajib diverifikasi faktual.

Selain itu, ada juga uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Sejumlah pihak meminta ambang batas dihapuskan karena Pemilu legislatif dan Pemilu presiden pada 2019 digelar serentak.

Titi mengatakan, sidang terakhir uji materi UU Pemilu ini sudah beres sejak 13 Nov 2017 dan kesimpulan para pihak sudah disampaikan sejak sebelum akhir November 2017. Mestinya sudah cukup waktu bagi MK untuk membacakan Putusan atas perkara ini.

“Agar parpol-parpol dan KPU bisa dapatkan kepastian hukum terkait peta pencalonan presiden apakah setiap parpol bisa mengusung calon atau tidak,” kata dia.

Sumber

Recommended Posts