Partai Solidaritas Indonesia (PSI ) mendorong penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap kasus pembobolan rekening Winda D Lunardi alias Winda Earl di Maybank Indonesia.
“Telah terjadi beberapa permasalahan serius yang bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dalam praktek perbankan. Digital forensic mestinya dapat mengurai kasus ini agar segera menemukan titik terang. Semua yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di depan hukum, termasuk vicarious liability dan pertanggung jawaban perdata menurut pasal 1367 KUHPerdata, ” kata Juru Bicara PSI, Ariyo Bimmo, Rabu 11 November 2020.
Penyedia jasa keuangan tidak boleh berlindung dibalik tindak pidana yang dilakukan oleh karyawannya. Demikian pula kerugian yang diakibatkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan orang yang berada di bawah penguasaannya adalah juga merupakan tanggung jawab perusahaan (bank).
Kemudian, lanjut Bimmo, untuk mencegah kasus seperti ini terjadi lagi, PSI mendorong institusi perbankan untuk senantiasa menegakkan prinsip-prinsip tata kelola korporasi yang baik.
“Good corporate governance, service excellence dan asas prudential banking harus berjalan seiring. Bukan hanya demi bank memupuk laba tapi juga kenyamanan dan keamanan nasabah. Dalam perkara seperti ini, nasabah tidak boleh dirugikan dalam bentuk apapun atas perbuatan pidana yang dilakukan oleh karyawan bank.”
Selain itu, PSI juga menyarankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk lebih optimal dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap institusi perbankan dan industri keuangan pada umumnya.
“Selain kasus hilangnya dana nasabah bank, ada pula yang menimpa pemegang polis asuransi berupa kerugian yang terjadi karena ketidaktahuan nasabah. Konsumen bisnis jasa keuangan harus lebih dilindungi. Kami minta ada perbaikan sistem agar pembobolan rekening nasabah tidak terulang. Industri keuangan ini basisnya adalah trust. Jika masyarakat merasa tidak bisa mempercayai lagi, maka industri akan terganggu,” lanjut Bimmo.
Winda melaporkan bahwa tabungan dan tabungan ibunya di Maybank Indonesia yang dibuka sejak 2014 yang mencapai Rp 20 miliar lebih raib. Saat hendak menarik dana tersebut, ia mendapat informasi bahwa tabungan sang ibunda tinggal Rp 17 juta, sementara tabungan Winda bersisa Rp 600 ribu.
Kasus raibnya dana tabungan ini kemudian dilaporkan ke Bareskrim Polri. Kepala Cabang Maybank bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.