Pendapat Ahli di Sidang MK, Semua Parpol Harus Ikuti Verifikasi Faktual KPU di Pemilu 2019

Ketentuan Pasal 173 ayat (1) dan (3) UU No 7/2017 tentang Pemilu dianggap bertentangan dengan prinsip keadilan atau election fairness.

Demikian dinyatakan Direktur Eksekutif Yayasan Perludem, Titi Anggraini, saat memberikan keterangan sebagai Ahli yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (14/11/2017).

Pasal 173 ayat (1) dan (3) UU No. 7 Tahun 2017 selengkapnya berbunyi:

Ayat 1: Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU.

Ayat 3: Partai Politik yang telah lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu.

Keterangan itu disampaikan terkait pengajuan uji materi atau judicial review oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke MK.

Titi mengatakan, parpol yang sudah lolos verifikasi untuk Pemilu 2014 seharusnya tidak langsung dianggap lolos untuk Pemilu 2019. Sebab, verifikasi untuk Pemilu 2014 dilakukan pada 2012.

Dalam 5 tahun terakhir, ada peningkatan jumlah penduduk dan daerah otonomi baru yang harusnya mempengaruhi proses verifikasi. “Jadi data-datanya sudah kedaluwarsa,” ujar Titi.

“Pasal ini menyebabkan ketidakadilan dan perlakuan tidak sama kepada dua pihak,” ujar kata Titi di Mahkamah Konstitusi.

Sumber

Recommended Posts