Pemda DIY diminta untuk memberikan sanksi tegas kepada pra pelaku perudungan di SMAN 1 Banguntapan, Bantul. Permintaan itu disampaikan Komisi D DPRD DIY dalam rapat kerja dengan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora DIY), Rabu 3 Agustus 2022.
“Jika dugaan perundungan yang dilakukan oleh oknum guru benar terjadi, Pemda DIY harus bertindak tegas. Pemda DIY harus memberi sanksi tegas kepada para pelaku termasuk kepada
Kepala Sekolah SMAN 1 Banguntapan harus dilakukan segera,” tegas Dr R Stevanus C Handoko S.Kom MM dari Partai Solidaritas Indonesia dalam rapat kerja tersebut.
Ia juga meminta kepada Kepala Dikpora DIY untuk segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan secara intensif kepada pihak-pihak yang terlibat. “Tidak boleh ada ruang bagi pelaku perudungan di dunia pendidikan,” kata Stevanus.
Dikatakan, Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai miniatur Indonesia dengan keberagaman yang cukup tinggi harus benar-benar mencerminkan kondisi Indonesia yang penuh kebhinekaan.
“Sebagai negara yang menjunjung tinggi kebebasan beragama, secara konstitusi hak warga negara dilindungi oleh UUD 1945 yang menjamin setiap pemeluk agama untuk dapat menjalankan agama dan kepercayaannya secara baik tanpa ada pemaksaan dari orang lain atau pihak lain,” kata Dr R Stevanus kepada beritabernas.com.
Dr R Stevanus menambahkan bahwa Pemda DIY harus menjamin bahwa semua sekolah negeri harus mematuhi aturan dan regulasi yang ada dengan menjunjung tinggi pemahaman tentang Pancasila, UUD 1945, keberagaman bhineka tunggal ika, terlebih belum lama ini DIY telah memiliki Perda terkait dengan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Sumber: https://beritabernas.com/komisi-d-dprd-diy-pemda-diy-harus-beri-sanksi-tegas-pada-pelaku-perundungan-di-sman-1-banguntapan/