Pembangunan dan Pemberdayaan Perempuan Harus Dimulai Sejak Lahir

Salah satu cara efektif dalam meningkatkan produktivitas Indonesia adalah melalui pemberdayaan perempuan. Sehingga, pembangunan dan pemberdayaan perempuan harus dimulai sejak lahir.

“Sebagian perempuan usia produktif nanti itu, sudah lahir saat ini. Jadi menurut saya, enggak ada waktu yang lebih baik untuk investasi ke perempuan dan anak perempuan daripada hari ini,” kata Peneliti Kebijakan Dedek Prayudi, yang juga calon legislator PSI, dalam diskusi publik Hari Perempuan Internasional di DPP PSI, Jakarta, Kamis (8/3/2018).

Menurut mantan peneliti di Lembaga Demografi FEB UI itu, negara perlu melakukan investasi jangka panjang terhadap perempuan, salah satunya dengan menjamin kesehatan dan pendidikan perempuan. Apabila negara mampu melakukan itu, maka kesuksesan Indonesia dalam memetik dampak positif dari bonus demografi semakin besar.

“Kalau perempuan mengarah ke putus sekolah, menikah di bawah umur, punya banyak anak, bekerja di sektor informal, gaji rendah, kita akan gagal memetik bonus demografi,” katanya.

Ia memaparkan, puncak bonus demografi di Indonesia bisa mencapai 305 juta jiwa. 31 persen dari total penduduk adalah perempuan usia produktif. Namun, perempuan umur 15-19 tahun dan umur 25-29 tahun semakin menjauh dari angkatan kerja. Agar perempuan aktif di angkatan kerja, ia menyarankan agar batasan kerja antara laki-laki dan perempuan harus dikurangi.

Lalu, diperlukan kebijakan yang bisa mendorong perempuan masuk ke angkatan kerja secara layak. Perbaikan kebijakan Advertisment Pria yang pernah meneliti untuk United Nations Population Fund (UNFPA) ini mengungkapkan bahwa salah satu perbaikan kebijakan mendasar dalam pemberdayaan perempuan adalah menambah batasan minimal usia pernikahan perempuan dari 16 tahun ke 18 tahun untuk menghindari dampak pernikahan dini.

Sebab, selain banyaknya perempuan yang bekerja di sektor informal dan kondisi gaji yang rendah, maraknya pernikahan perempuan di bawah umur semakin memperkeruh upaya pemberdayaan perempuan. Pemerintah juga harus melaksanakan pembangunan berorientasi pada peningkatan partisipasi angkatan kerja perempuan dengan prinsip pemberdayaan dan kesetaraan gender.

“Dibutuhkan perundang-undangan dan kebijakan yang mengakomodir dan atau kebutuhan ibu atau women friendly pada sistem ketenagakerjaan yang terintegrasikan pada aturan perpajakan, kesehatan, dan pendidikan,” ujarnya.

Dedek mencontohkan di antaranya fasilitas childcare bersubsidi, insentif pajak bagi perempuan, pelatihan dan pendidikan ekonomi perempuan yang disesuaikan dengan potensi ekonomi daerah, penyediaan sarana dan prasarana menyusui pada lingkungan kerja dan kuota minimum pekerja perempuan di lembaga pemerintah dan rekanan pemerintahan.

“Kalau di luar negeri itu sudah terjadi, kalau lembaga atau perusahaan mau dapat tender dari pemerintah harus menunjukkan keterwakilan perempuan sekian persen. Kalau di Indonesia belum,” kata dia.

Pemberdayaan perempuan, kata Dedek, bukan sekadar permasalahan perempuan melainkan juga permasalahan pembangunan nasional. Jika perempuan diberdayakan, maka pembangunan nasional di masa depan akan turut sukses.

Sumber

Recommended Posts