Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dinyatakan lolos dalam seleksi badan hukum yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM.
Dari lima partai politik yang mendaftar, PSI menjadi satu-satunya partai politik yang lolos seleksi.
“Yang daftar baru lima parpol, yang lolos cuma satu, PSI, itu partai anak-anak muda,” ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dalam jumpa pers di Gedung Kemenkumham Jakarta, Jumat (7/10/2016).
Dalam pelaksanaannya, pendaftaran badan hukum partai politik meliputi verifikasi kelengkapan dan kebenaran persyaratan, paling lama 45 hari sejak diterimanya dokumen persyaratan.
Ada pun, syarat untuk menjadi badan hukum, dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yakni, memiliki kepengurusan pada setiap provinsi, dan paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota yang bersangkutan.
Selain itu, paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
Menurut Yasonna, tim mulai melakukan verifikasi administrasi dan faktual pada 1-15 Agustus 2016.
Kemudian, dilanjutkan dengan verifikasi tahap dua, atau verifikasi faktual dengan memeriksa langsung keabsahan dokumen persyaratan, yang dilakukan pada 18 Agustus-23 September 2016.
Partai Solidaritas Indonesia resmi mendaftar sebagai partai politik ke Kementerian Hukum dan HAM, Senin (18/7/2016).
Ketua Umum PSI Grace Natalie mengantarkan langsung persyaratan yang diperlukan didampingi Sekjen PSI Raja Juli Antoni dan Ketua PSI Isyana Bagoes Oka.