Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 kini sah menjadi Undang-Undang (UU), Selasa (24/10/2017). UU mengenai organisasi kemasyarakatan (Ormas) ini disahkan DPR RI melalui rapat paripurna. Ada tujuh fraksi yang mengesahkan UU ini yang sebelumnya Perppu, PDI Perjuangan, Golkar, PKB, PPP, NasDem, Hanura, dan PAN.
Semetara, fraksi yang menolak ada tiga, PKS, Gerindra, Fraksi dan PAN. Pada UU Nomor 2 Tahun 2017 pasal 59 (3) disebutkan ormas dilarang melakukan tindakan pemusnahan terhadap suku, agama, ras, atau golongan. Pasal ini juga menyebutkan ormas dilarang melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.
Sementara pada pasal yang sama di ayat (3) menyebutkan ormas dilarang melakukan gerakan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan NKRI. Pengembangan dan penyebaran ajaran yang bertentangan dengan Pancasila juga dilarang di UU ini.
UU ini merupakan langkah Presiden Joko Widodo dalam pemberantasan faham separatis yang mengancam keutuhan NKRI. Presiden Joko Widodo juga menjaga ideologi Pancasila agar tidak dirongrong oleh ideologi luar.
Menanggapi hal ini, Ketua DPP PSI Bidang Eksternal Tsamara Amany Alatas merasa bersyukur atas disahkannya Perppu Ormas menjadi UU. Politisi muda ini berharap UU Ormas menjadi langkah tegas pemerintah dan DPR RI melawan kelompok yang ingin mengganti ideologi Negara.
“Lihat saja isinya, semua untuk kebaikan NKRI,” kata gadis kelahiran 24 Juni 1996 ini kepada Lampungpro.com, Rabu (25/10/2017) malam. (SYAHREZA/PRO2)