Panwas Pangkalpinang Keliru Menetapkan RMP Sebagai Tersangka Pelanggaran Kampanye

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menegaskan Caleg PSI untuk DPRD Kota Pangkalpinang, RMP, tidak melakukan kampanye di kampus seperti dituduhkan Panwas Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Kronologi kejadiannya, ketika RMP selesai mengajar di kelas, seorang mahasiswa memanggil dan menanyakan apakah benar RMP seorang caleg dan meminta kartu nama.

“Lalu secara spontan bro RMP menjawab iya dan memberikan kartu nama. Kejadian itu dilihat seorang mahasiswa lain dan kejadian itulah yang menjadi dasar bro RMP dijadikan tersangka,” kata Wakil Sekretaris Jenderal PSI, Satia Chandra Wiguna, dalam keterangan pers, Minggu 24 Februari 2019.

Penjelasan di atas telah juga disampaikan RMP ketika diminta ada klarifikasi oleh Panwas Tanjungpinang. “Jika mencermati kejadian di atas, apa yang terjadi tentu bukanlah kampanye seperti yang disangkakan Panwas. Kecuali yang bersangkutan memobilisasi massa dan mengkampanyekan diri secara terbuka dalam kelas,” lanjut Chandra.

DPD PSI Tanjungpinang juga pernah melayangkan surat resmi kepada Panwas Tanjungpinang dan Panwas Provinsi Kepulauan Riau untuk mengklarifikasi. Karena, menurut ketentuan PKPU, dugaan pelanggaran kampanye pemilu yang dilakukan caleg bersangkutan diatur dalam UU No 7 Tahun 2018 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Pelaksana UU tersebut yaitu PKPU nomor 28 Tahun 2018 tentang perubahan atas PKPU nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum pasal 69 Ayat 1 huruf h.

Pelanggaran kampanye pemilu yang disebutkan pada aturan di atas adalah: “Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan” (UU No 7 Tahun 2017, Pasal 280 ayat 1 huruf h).

Dalam penetapan tersangka, kata Chandra, Panwas Tanjungpinang tidak mempertimbangkan peraturan perundang-undangan tentang Pemilu yang menjelaskan bahwa sanksi pelanggaran kampanye yang diduga menggunakan fasilitas tempat pendidikan dikenakan sanksi, pertama, peringatan tertulis walaupun belum menimbulkan gangguan; dan/atau, kedua, penghentian kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran; sesuai PKPU No 28 Tahun 2018 Pasal 76 ayat 3.

“Menurut UU No 7 Tahun 2017 pasal 280 ayat 4, pelanggaran kampanye pada huruf h seperti yang disebutkan di atas bukan merupakan pidana pemilu,” ujar Chandra.

Chandra menegaskan, penetapan tersangka RMP jelas-jelas tidak sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 yang dijadikan dasar hukum bagi penyelenggara dan peserta Pemilu 2019 serta bertentangan dengan PKPU No 28 Tahun 2018 yang ditetapkan oleh KPU RI sebagai pedoman dan teknis penyelenggaraan Pemilu 2019.

Anehnya, Panwas Tanjungpinang, tidak mengindahkan UU dan PKPU, malah memberi jawaban, bahwa mereka tidak berpatokan pada PKPU tapi pada Surat Edaran Bawaslu RI. “Ini kan aneh, padahal UU dan PKPU adalah dasar parpol dalam menjalankan kampanye. Janganlah karena perbedaan pemahaman ketentuan, lalu partai politik dan caleg jadi korban,” tegas Chandra.

Chandra melanjutkan, “Atas ditersangkakannya RMP, PSI akan melakukan perlawanan hukum. PSI akan meminta KPU RI dan Bawaslu RI untuk menjadi saksi ahli. Kami juga akan menyiapkan pengacara terbaik PSI untuk membantu Bro RMP dalam menghadapi kasus ini.”

Terakhir, PSI juga akan melaporkan hal ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), atas adanya kemungkinan kesalahan prosedur. “Termasuk meminta pandangan hukum, apakah dalam persoalan ini, Panwas sudah benar mengenyampingkan UU 7 tahun 2017 dan PKPU No 28 tahun 2018. Ini dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi kasus yang sama menimpa partai-partai dan caleg lain,” pungkas Chandra.

Recommended Posts