Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Aceh, secara tegas mengecam kebijakan DPR RI terhadap perubahan Pasal 57 dan Pasal 60 ayat (1), (2), serta (4) UUPA yang dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lalu oleh UU Pemilu yang baru disahkan.
“UU Pemilu baru saja disahkan tapi tak mengakomodir kekhususan Aceh, hal ini langkah mundur yang dipertontonkan lembaga DPR kepada rakyat Aceh. Kebijakan tersebut dapat menciptakan kegaduhan baru di Aceh dengan mencabut pasal demi pasal kewenangan UUPA” kata Yuli Zuardi Rais, Sekjend DPW PSI Aceh, Senin (24/7/2017).
Sebagaimana diketahui UU Pemilu tersebut telah membonsai dan mencabut dua pasal UUPA, yakni pasal 57 dan 60, yang berkaitan dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh dan kabupaten/kota, meliputi jumlah anggota dan masa kerja kedua lembaga itu.
Menurut Yuli, keberadaan KIP dan Panwaslih merupakan bagian penting dari proses politik di Aceh selama ini, dikhawatirkan akan berefek serius dalam hubungan pusat daerah sebagaimana telah tertuang dalam UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.
“Semua tahu bahwa UUPA itu jalan tengah dari semangat damai Helsinki antara Pemerintah RI dan GAM sudah 12 tahun yang lalu. Maunya DPR jangan memperkeruh suasana Aceh dengan melemparkan masalah baru, terkesan setengah hati dalam membangun Aceh ini,” sambung Yuli.
Mantan aktivis mahasiswa ini juga menghimbau seluruh komponen rakyat Aceh serta kekuatan politik lokal untuk bersatu bersama-sama menolak UU Pemilu dengan segera melakukan Judicial Review (JR) ke Makamah Konstitusi (MK).
“Kami menghimbau kepada seluruh rakyat Aceh bersama kekuatan politik lokal di Aceh untuk merespon hal ini, dengan upaya konkrit Judicial Review agar Makamah Konstitusi (MK) membatalkan UU Pemilu yang telah memangkas kekhususan Aceh” pungkas Yuli. (*)
Sumber: Aceh Tribunnews