PSI mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3. Diketahui, PSI adalah satu-satunya partai politik yang mengajukan permohonan uji materi UU MD3.
Menurut Sekjen PSI Raja Juli Antoni, keputusan MK mengabulkan uji materi UU MD3, menjadi pelajaran buat DPR agar kedepannya lebih teliti dalam membuat Undang-undang.
“Baru saja dapat informasi dari kawan Jangkar Solidaritas, 3 pasal MD3 yang digugat PSI di MK, semuanya dikabulkan Yang Mulia Hakim MK. Selamat untuk seluruh rakyat Indonesia. Pelajaran buat DPR agar lebih baik dan teliti buat UU. #PSIGugatMD3,” tulis Antoni di akun Twitternya, Kamis (28/6/2018).
Kicauan Antoni ini mendapat komentar positif dari warganet (netizen). Sebagian dari mereka menyampaikan dukungan dan selamat kepada PSI atas dikabulkannya uji materi UU MD3 yang digugat sejak Februari 2018 itu.
Berikut beberapa komentar netizen, dirangkum NNC dari akun Twitter Antoni, Kamis (28/6/2018).
“Generasi optimis semoga dapat memutus mata rantai politisi2 busuk selama ini. BRAVO PSI,” kata @Aaliyah902299**.
“Duh yg buat undang undang apa nggk malu ya, produk mereka di batalkan,” kicau @cipto_gint***.
“Mantap. Terus memberi warna baru di kancah perpolitikan negeri dg gagasan-gagasan yg mencerahkan,” balas @evanalhu***.
“good bro…@psi_id rapatkan barisan supaya tidak lengah dan kecolongan #untukindonesialebihbaik,” tulis @scopi**.
“Nahlo!!!!! Makanya…jangan anggap enteng sama partai anak muda.
Yang tua tidak jumawa, merasa paling bener dan paling kuasa dalam membuat UU utk diri sendiri. Congratulation @psi_id,” kicau @MyBagasp***.
Seperti diberitakan, MK membatalkan pasal kewenangan DPR memanggil paksa seseorang atau kelompok. Kewenangan DPR memanggil paksa diatur dalam UU No 2/2018 tentang MD3 kini telah dianulir.
“Amar putusan menyatakan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Kamis (27/6/2018).
Dalam putusannya, majelis hakim MK menilai pasal-pasal yang diuji bertentangan dengan konstitusi karena dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang anggota dewan.
Adapun pasal yang dimaksud yakni Pasal 73 ayat (3), Pasal 73 ayat (4) huruf a dan c, Pasal 122 huruf k, dan Pasal 245 ayat (1) UU MD3.