Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold.
“PSI menghormati putusan MK tersebut sebagai lembaga yang terhormat dalam menjaga hak konstitusional warga negara,” kata Wakil Ketua Umum DPP PSI Andy Budiman dalam keterangan tertulis, Kamis 2 Januari 2025.
Seperti diberitakan, MK menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold. Hal tersebut diputuskan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar Kamis 2 Januari 2025.