Menakar Laju Partai Debutan PSI dan Perindo di Pemilu 2019

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini tengah melakukan tahap verifikasi faktual terhadap sejumlah partai. Verifikasi faktual merupakan tahap akhir dari proses seleksi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019.

Untuk parpol peserta pemilu 2014, verifikasi faktual hanya dilakukan di Provinsi Kalimantan Utara yang merupakan provinsi baru. Sementara bagi parpol bukan peserta pemilu 2014, termasuk yang parpol-parpol baru akan diverifikasi faktual di seluruh wilayah Indonesia.

Parpol yang akan diverifikasi faktual di seluruh wilayah Indonesia itu adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Perindo, Partai Berkarya, dan Partai Garuda. Disusul Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Ada pula tujuh partai yang masih berpeluang mengikuti tahap verifikasi faktual jika gugatannya terhadap KPU dimenangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dari sejumlah partai politik baru, hanya PSI dan Perindo yang terbilang mulus dalam menjalani tahap seleksi. Mereka tak pernah tidak diloloskan KPU sebelum tahap verifikasi faktual.

Berbeda halnya dengan partai-partai politik baru lain yang sempat tidak diloloskan di tahap penelitian administrasi dan penelitian administrasi perbaikan. Mereka akhirnya mesti menggugat keputusan KPU ke Bawaslu untuk bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya.

Berangkat dari fenomena tersebut, Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno menilai PSI dan Perindo adalah partai politik baru yang paling siap menghadapi pemilihan legislatif dan pemilihan presiden 2019 mendatang.

“Mesin politik yang mereka siapkan cukup masif dan siap tempur,” ujar Adi dalam perbincangan dengan CNNIndonesia.com lewat aplikasi pesan, Selasa (2/1).

Hal itu, kata Adi, karena PSI dan Perindo berhasil membangun jejaring yang kuat di level pusat hingga daerah. Itulah, imbuhnya, bisa dibuktikan dengan kerja-kerja nyata dengan mempersiapkan segala hal terkait kelengkapan administrasi yang ditetapkan KPU.

“Partai-partai baru yang lain sepertinya menyepelekan hal semacam ini,” ujar Adi.

Berbicara dari hal tersebut, Adi mengaku tak heran andai PSI dan Perindo pada Pemilu 2019 nanti akan mendapatkan kursi di DPR. Mereka dianggap layak sebagai pemain baru di parlemen berkat modal yang dimiliki saat ini, selain dari mesin partai hingga daerah.

Salah satu modal utama, katanya, adalah figur-figur yang dimiliki partai. Perindo memiliki Hary Tanoesodibjo, sosok pengusaha media yang juga sudah berpetualang lama di dunia politik. Perindo juga telah berupaya mengenalkan diri jauh-jauh hari di berbagai lapisan masyarakat.

“Selain itu, Perindo punya kekuatan modal dan media massa yang memadai,” tutur Adi.

Sementara PSI memiliki ciri khas tersendiri dibanding parpol-parpol lain. Partai yang dipimpin eks jurnalis televisi, Grace Natalie, itu menekankan pentingnya generasi muda berintegritas dan bersih untuk terjun ke panggung politik.

“Ini menarik sebagai sebuah positioning politik di tengah tandusnya politisi baik,” ujar Adi.

“Dua partai ini menjadi ancaman nyata bagi partai-partai bawah saat ini,” lanjutnya.

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengutarakan hal yang agak berbeda. Menurut Titi, Pemilu 2019 merupakan ring pertandingan politik yang cukup sulit bagi partai-partai politik baru.

“Pemberlakuan parliamentary threshold sebesar 4 persen yang naik 0,5 persen dari Pemilu 2014 bukanlah sesuatu yang mudah,” ujar Titi.

Ia menilai 4 persen memang tampak sebagai angka yang kecil. Namun bagi kontestan yang baru ikut Pemilu, meraih angka 4 persen suara nasional merupakan tantangan yang berat.

Oleh karena itu, ia menilai mulusnya PSI dan Perindo selama tahap seleksi bukan jaminan keduanya dapat mengantongi suara 4 persen dalam lingkup nasional guna merebut kursi di DPR.

“Kompetisi 2019 akan sangat sengit. Harus ada strategi dan metode kampanye yang efektif agar mereka bisa menjaring suara pemilih,” kata Titi.

Ambang batas parlemen 4 persen itu diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (kid/djm)

Sumber

Recommended Posts