SERANG – Anggota DPRD Provinsi Banten dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Maretta Dian Arthanti angka bicara terkait sikap mayoritas suara pengusul interpelasi, dalam hal ini Fraksi PDI Perjuangan, yang menangguhkan usulan hak interpelasi terkait kebijakan gubernur atas pemindahan RKUD.
Menurut Maretta, penangguhan hak interpelasi bukan berarti DPRD lepas tangan dari permasalahan Bank Banten. Namu, langkah-langkah Pemerintah Provinsi Banten ke depannya harus akuntabel kepada DPRD dan masyarakat.
“Saya menyambut baik dan menunggu upaya-upaya yang dilakukan untuk menyelamatkan Bank Banten. Tapi kita harus mencermati upaya menyehatkan Bank Banten nantinya tidak mengganggu kepentingan masyarakat lainnya yang prioritas dan dengan prinsip kehati-hatian serta akuntabel. Rencana Aksi Tindak Lanjut (RATL) harus dikoordinasikan kepada kami DPRD,” ujar Maretta saat dikonfirmasi, Minggu (21/6/2020).
Lebih lanjut ia mengatakan, interpelasi digulirkan lantaran Pemerintah Provinsi Banten melakukan kebijakan yang berdampak pada masyarakat luas tanpa transparansi kepada DPRD.
“Hak interpelasi tidak perlu digunakan jika Pemprov selalu terbuka dan menjelaskan langkah-langkah yang diambil kepada DPRD selaku mitranya, apalagi saat mengambil kebijakan yang berdampak pada masyarakat luas.” ucap Wakil Fraksi Nasdem-PSI DPRD Provinsi Banten.
Selain itu Maretta mengungkapkan, bahwa perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Bank Banten.
“Perlu evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Bank Banten apakah sudah dijalankan dengan baik sehingga dapat menghasilkan laba. Langkah-langkah pemprov selanjutnya harus bisa benar-benar menyehatkan Bank Banten dan membuatnya tidak rentan ‘sakit’ lagi,” tandasnya.