Langkah Satpol PP Kota Pasuruan melucuti reklame bergambar Ganjar Pranowo dan Yenny Wahid berbuntut panjang. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Pasuruan menyatakan membawa masalah itu ke ranah hukum. Mereka tidak terima reklame itu dicopot dua hari lalu.
Sabtu (5/11), PSI melapor ke Polres Pasuruan Kota. Ketua DPD PSI Kota Pasuruan Indra Bayu menyebut tindakan melepas reklame itu mencerminkan arogansi aparat penegak perda. Pasalnya, tindakan itu terkesan dilakukan semena-mena. Tidak melalui prosedur yang mestinya dijalankan. Seharusnya, kata dia, Satpol PP melayangkan peringatan pelanggaran lebih dulu kepada vendor reklame. Itu pun bila memang melanggar peraturan.
”SOP-nya kan sebelum upaya penindakan ada peringatan hingga tiga kali ke pemilik billboard,” ujarnya.
Di samping itu, papar Indra, landasan aturan yang dipakai Satpol PP sudah tidak memiliki kekuatan hukum lagi. Yaitu, Perda Nomor 4/2012 serta Perwali Nomor 63/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Pasuruan Nomor 04/2012 tentang Pajak Reklame.
Menurut Indra, dua regulasi tersebut semestinya sudah tidak bisa dijadikan rujukan. Sebab, pemerintah telah menerbitkan UU Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
”Sehingga tidak lagi memiliki pijakan hukum atau dalam istilah sederhananya, sudah kedaluwarsa. Semestinya pemkot lebih dulu merevisi perda itu dengan mengacu pada undang-undang yang baru,” tutur Indra yang juga seorang pengacara ini.
Baca selengkapnya: https://radarbromo.jawapos.com/daerah/pasuruan/06/11/2022/masalah-reklame-psi-polisikan-satpol-pp-kota-pasuruan/