MA Memperkuat Putusan, PSI Siap Menjamin Cuti Bersyarat Meliana

Menanggapi kabar tentang ditolaknya Permohonan Kasasi Ibu Meliana, terpidana kasus penodaan agama di Tanjung Balai, Sumatera Utara, dan kewajiban Ibu Meliana tetap menjalani hukuman 18 bulan, DPP PSI menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. PSI menyesalkan Putusan Mahkamah Agung tersebut yang tidak cukup mempertimbangkan argumen pembelaan hukum serta tidak sensitif terhadap masukan dari masyarakat, termasuk dari Komnas Perempuan, terkait kasus ini.

2. Kasus Ibu Meliana adalah contoh penegakan hukum yang belum mampu keluar dari diskriminasi dan perilaku intoleran di masyarakat. Ibu Meliana adalah korban dari tindakan intoleransi, karena itu seharusnya ia dibela bukan malah dihukum.

3. PSI sendiri sudah pernah mengajukan “amicus curiae” (sahabat pengadilan) untuk memberi dukungan kepada Ibu Meliana melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara.

4. PSI mendorong Ibu Meliana untuk bisa mengajukan cuti bersyarat (CB), yang memberi kesempatan bagi Ibu Meliana untuk bebas bersyarat setelah menjalani dua per tiga masa hukumannya, yang akan jatuh pada bulan Mei 2019 mendatang.

5. Untuk pengajuan CB ini PSI siap menjadi penjamin dengan memberikan jaminan moral dan hukum bagi Ibu Meliana untuk bisa segera mendapatkan bebas bersyarat. Untuk itu PSI akan berkoordinasi dengan tim kuasa hukum Ibu Meliana di Medan dan memastikan dipenuhinya pengajuan cuti bersyarat tersebut.

6. PSI sekali lagi menegaskan komitmen untuk terus berjuang melawan kasus-kasus intoleransi dan kekerasan berdasarkan prasangka maupun keyakinan. Adalah tugas kita semua untuk terus ingat adanya kasus ini, dan memastikan hukum bisa berdiri tegak untuk semua golongan.

 

Jakarta, 8 April 2018

Surya Tjandra
Juru Bicara, Caleg DPR RI Dapil Jatim V

Recommended Posts