Manado, MX – Anggaran untuk perawatan pasien akan disentralisasi melalui Kementerian Kesehatan. Beban biaya pelayanan kesehatan atas penanganan bencana wabah Covid-19 ini diambil dari APBN maupun APBD.
Ini dalam rangka memastikan bahwa seluruh biaya pengobatan untuk pasien yang positif terinfeksi Covid-19 akan ditanggung oleh pemerintah, termasuk di dalamnya tentang perhitungan tarif khusus untuk pemulasaraan jenazah.
Hal ini pun ditanggap oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) Melky Jakhin Pangemanan (MJP). Menurutnya dengan mengacu dari peraturan Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia (RI) bagi keluarga yang identifikasi Covid-19 positif, tidak dipungut biaya perawatan.
“Untuk masyarakat yang identifikasi positif Covid-19, tidak dipungut biaya dan sudah disubsidi pemerintah pusat lewat dana APBN kepada rumah sakit rujukan. Oleh karena itu masyarakat tidak bisa dipungut atau diambil biaya dari proses perawatan sampai dia sembuh,” ungkap Ketua PSI Sulut ini, Senin (8/6), di ruang kerjanya.
“Bagi pasien yang meninggal juga dikarenakan Covid-19, ini diberikan biaya dari pemerintah pusat. Dari pemulasaraan, pembelian peti jenazah, pemakaman bahkan sampai pada penyemprotan disinfektan di mobil jenazah, semuanya itu sudah inklut dari pembiayaan pemerintah. Jadi masyarakat tidak ada sama sekali anggaran yang dikeluarkan oleh keluarga maupun pasien yang positif Covid-19,” tutupnya.