Keberadaan transportasi online di Kota Medan saat ini sangat diperlukan. Karena transportasi online bisa menjangkau seluruh pelosok Kota Medan.
“Selain bisa menjangkau seluruh pelosok Kota Medan, trannsportasi online juga bisa cepat mengantarkan warga ke tujuanya,” ujar Anggota DPRD Medan Erwin Siahaan kepada ratusan pengemudi Ojek Online yang hadir saat melaksanakan Sosialisasi Perda No. 10 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Lapangan Bola Sejati Pratama Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor, Minggu sore (19/6/2022).
Disebutkan Politisi PSI itu, sebagai mantan pengemudi Ojol, dirinya selalu memperjuangkan nasib para pengendara ini karena sudah tahu bagaimana susahnya. Perjuangannya untuk menyejahterakan pengemudi Ojol akan terus dilakukan. “Mudah-mudahan bisa terwujud, yang penting niatan. Aku hadir di sini juga ingin meminta bapak dan ibu pengemudi Ojol agar tetap bersemangat dan agar doa kalian terwujud. Semua peraturan mengenai Ojol, termasuk pengelolanya hendaknya bisa disatukan dalam bentuk Perda,” ujarnya.
“Mudah-mudahan saya bisa membawa aspirasi bapak ibu. Dalam hati saya ini, saya pengen Perda ini terwujud. Perda Kesejahteraan Mitra Pengemudi Transportasi Online di Kota Medan,” tegasnya seraya menyatakan, ke depan ini pihaknya akan melakukan RDP gabungan dengan Komisi 4 terkait perhubungan, juga stakeholder.
“Semua provider penyedia jasa layanan transportasi online akan kita dudukkan bersama di kantor dewan. Mungkin itu satu-satunya solusi agar bisa kita kristalisasi perjuangan sampai dimana,” pungkasnya, seraya menyebutkan pihaknya juga memikirkan bagaimana caranya Dishub membuatkan satu stiker untuk bebas parkir bagi mereka.
Dalam kegiatan yang dihadiri perwakilan Dinas Tenaga Kerja Marisi Sinaga, perwakilan Dishub Herbi Napitupulu SSos, Kanit Intel Polsek Delitua Iptu Saut Sihombing, perwakilan Camat Medan Johor Heri Seni Harahap, Seklur Pangkalan Mansyur Siti Zahra dan para Kepling itu, Erwin menegaskan hendaknya semua pejabat memberi ruang bagi para pengemudi Ojol dalam mencari nafkah.
Sementara itu, Iptu Saut Sihombing menyebutkan, para pengemudi Ojol kalau mengalami Pungli, segera melapor ke Halo Pati. “Jadi kami berpesan agar tertib berlalu lintas, jangan parkir sembarangan tempat, berhati hati dalam berkendara, dan keselamatan pengemudi yang utama,’ ujarnya.
Pihak Dishub Herbi Napitupulu SSos mengatakan Perda No.2 dan No.7 tahun 2002 di Kota Medan tentang retrebusi pelayanan parkir sudah diatur parkir dengan pembayaran non tunai, sehingga dihasilkan regulasi e-Parking. Berdasarkan titik parkir, pihaknya punya data, mana yang melakukan setoran berdasarkan aturan.
“Kita tidak bisa bertindak untuk melaksanakan penertiban parkir berdasarkan regulasi peraturan ini. Bersama pihak Kepolisian dan TNI melaksanakan penertiban parkir. Sehingga banyak Jukir ilegal ditangkap,” ujarnya seraya menyebutkan perlahan lahan nanti dengan program Wali Kota Medan, pelaksanaan e-Parking mungkin nanti dimulai dari pusat kota dan akan meluas ke pinggiran,” ujarnya.
Terkait regulasi penggunaan kendaraan listrik, sudah diatur Kementerian Perhubungan dalam Peraturan Menteri (PM) No.44 tahun 2020 tentang pengujian diverfisik dan Menteri Perhubungan nomor 45 tahun 2020 tentang kenderaan tertentu dengan menggunakan motor listrik. Jadi sudah jelas diatur bagimana ketentuan kendaraan motor listrik yang layak di jalanan. Jadi untuk pengemudi tidak perlu kuatir. “Ini akan keluar peraturannya dan tindakan serta akan di cek di lapangan mengenai motor listrik”, pungkasnya.
Dalam sesi tanya jawab, Febrian dari komunitas Grab Eni S Parman (GEMS) mempertanyakan bolehkah pengemudi mengenakan sandal jepit saat bertugas. Dari komunitas GMB mempertanyakan bolehkah diperjelas satu poin apa saja yang ada dalam Perda Kesejahteraan Mitra Pengemudi Transportasi Onlie ini. Mitza dari komunitas WIB mempertanyakan perlu ada perhatian pemerintah mengenai parkir hendaknya dibebaskan untuk Ojol, karena saat ini orderan sedang sepi.
Sumber: http://sioge.com/ogeberita-15823-erwin-siahaan–kesejahteraan-pengemudi-ojol-perlu-diperhatikan-dan-dibuat-perdanya.html