Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) asal NTT yang bekerja di sebuah villa di Kawasan Balangan Jimbaran Kuta Selatan, dikabarkan gajinya tidak dibayar selama 2,5 tahun oleh majikanya seorang WNA asal Polandia. Hal tersebut terkuak setelah yang bersangkutan melakukan pengaduan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Provinsi Bali.
Berdasarkan pengaduan via WhatsApp dari korban inisial MR (24 tahun) asal Manggarai NTT pada hari Sabtu 10 Juni 2023 (malam hari) ke LBH PSI Bali, Tim LBH PSI Bali yang diketuai Putu Suma Gita, S.H.,M.H., bersama dengan keesokan harinya pada Minggu 11 Juni 2023 langsung meluncur ke lokasi untuk memberikan perlindungan hukum dan menanyakan kronologis. Namun WNA yang mempekerjakan korban tidak berada di tempat.
Ketua LBH PSI Bali Putu Suma Gita, S.H.,M.H.,yang akrab disapa Bro Suma menjelaskan kronologis kasus yang dialami ART inisial MR ini. Sejak tahun 2019 dia diajak oleh majikannya (perempuan) dan partner (laki-laki) dari Manggarai sebagai pembantu rumah tangga di rumah majikan WNA yang berlokasi di Jl. Balangan Biru – Jimbaran dan digaji sebesar Rp 1,8 juta tiap bulan.
“Di awal kerja tahun 2019 gaji lancar diberikan oleh majukannya. Namun pada tahun 2020 MR mulai tidak dibayar 3 bulan, dan berlanjut pada tahun 2021 tidak di bayar sama sekali. Selanjutnya pada tahun 2022 tidak full dibayar tiap bulan dan tahun 2023 dibayar 3 bulan saja. Apabila dijumlahkan keseluruhan hak gaji korban sejumlah 35.600.000 rupiah,” terang Bro Suma.
“Korban sudah berusaha menangih kekurangan gaji sejak 2020 akan tetapi majikan WNA beralasan tidak ada uang karena Covid-19 namun tiap bulanya bisa membeli makan anjing senilai Rp 750 ribu. Tahun berlanjut 2021 korban ditinggal ke Polandia oleh majikan tanpa diberikan gaji. Tahun 2021-2022 adalah tahun yang tersulit karena korban tidak mendapatkan gaji dan hanya mengandalkan tetangga yang memberikan makanan sampai akhirnya majikan datang dari negaranya,” papar Bro Suma.
Atas kronologi tersebut, tim LBH PSI BALI pada hari pada Minggu 11 Juni 2023 datang langsung ke lokasi yang saat itu bertemu korban yang dalam kondisi stres dengan badan kurus tak terawat. Saat tim datang ternyata majikan WNA tidak ada di rumah yang setelah dihubungi Ketua LBH PSI Bali ternyata sedang bermain selancar di Pantai Sanur.
Tim LBH PSI Bali datang bersama Ketua DPC PDI Kuta Selatan Bro Bontang ( I Wayan Adi Aryanta, S.H.,M.H), Sis Sagung (Ni Gusti Sagung Agung Indah Apsari, S.H) dan Bro Teo (Kader PSI kuta Selatan). Tim LBH PSI Bali memberikan ultimatum kepada majikan WAN apabila tidak segera dibayarkan hak haji korban, maka di hari Senin akan melaporkan kasus ke aparat terkait sebab Tim LBH PSI Bali mendapat informasi dari korban kalau majikan WNA akan terbang ke Polandia di hari Rabu tanggal 14 Juni 2023.
Selanjutnya, di Minggu malam Ketua Tim LBH PSI Bali Bro Suma menelepon majikan korban dan memberikan penjelasan atas akibat hukum kasus yang dialami korban, saat itu juga majikan bersedia membayar gaji secara lunas. Setelah Bro Suma meminta korban melihat rekeningnya ternyata benar sudah dibayarkan.
Setelah gaji dibayarkan, Tim LBH PSI Bali menyatakan kasus ini close/tutup buku tanpa upaya hukum. Selanjutnya di hari Senin tanggal 12 Juni 2023 Tim LBH PSI Bali tetap membantu dan memantau korban untuk persiapan kembali ke tempal asal korban di Manggarai NTT.
“Kami berharap tidak ada lagi terjadi kasus seperti ini yang dialami perempuan ART korban ini dan bagi WNA yang mengajak bekerja harus patuh dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” pungkas Ketua LBH PSI Bali Bro Suma.
Sumber: https://metrobali.com/lbh-psi-bali-berhasil-perjuangkan-pembayaran-art-yang-tidak-digaji-25-tahun-oleh-majikan-wna-polandia-begini-kronologinya/