Lawan Kekerasan Seksual, PSI Dukung Permendikbud Ristek

Ketua DPP PSI, Tsamara Amany mendukung Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.

“InsyaAllah melalui Permendikbud Ristek ini merupakan langkah awal keseriusan negara melindungi korban kekerasan seksual,” katanya di Jakarta, Selasa (9/11).

Dia menegaskan, sudah waktunya peserta didik di perguruan tinggi bebas dari kekerasan seksual. Untuk itu, Tsamara mengajak semua pihak mendukung aturan yang diterbitkan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim.

“Sudah waktunya kampus merdeka dari kekerasan seksual. Sama sama kita dukung Permendikbud Ristek tentang pencegahan kekerasan seksual,” jelasnya.

Tsamara mengingatkan, semua pihak memiliki tanggung jawab terhadap korban kekerasan seksual.

“Kita punya tanggung jawab moral terhadap korban,” tutupnya.

Sebelumnya, Plt Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ristek, Nizam membantah anggapan bahwa Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 dapat melegalkan perzinaan di kampus.

Dia menegaskan bahwa tak ada satupun narasi dalam aturan itu yang menunjukkan Kemendikbud Ristek membolehkan perzinaan.

“Tidak ada satu pun dalam Permen PPKS ini yang menunjukkan bahwa Kemendikbud Ristek memperbolehkan perzinaan. Tajuk di awal Permendikbud Ristek ini adalah pencegahan, bukan pelegalan,” tegas Nizam, Selasa, (9/11).

Sumber : https://www.merdeka.com/peristiwa/lawan-kekerasan-seksual-psi-dukung-permendikbud-ristek.html?fbclid=IwAR00plkafUpeUf6Tg8h6IuCh_F9ivBAlSfRBKaBEB6uLcrsqEKIFG0uHSlY

Recommended Posts