Dalam satu minggu terakhir, publik diramaikan dengan perdebatan soal Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Di satu sisi, publik muak melihat kenyataan bahwa mereka yang pernah merampok uang negara masih bisa berkontestasi dalam Pemilihan Legislatif (Pileg). Di sisi lain, terjadi persoalan hukum di mana PKPU ini dianggap akan bertentangan dengan UU Pemilu sehingga UU tersebut harus direvisi terlebih dahulu sebelum PKPU itu bisa disahkan.
Terlepas dari perdebatan hukum yang kemudian muncul soal hak individu dalam berpolitik, saya lebih tertarik menyoroti akar persoalan yang akhirnya melahirkan inisiatif PKPU ini. Inisiatif ini lahir melihat dinamika Pilkada serentak 2018 di mana kandidat kepala daerah banyak ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Hingga saat ini terdapat delapan calon kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi. Hal ini bisa dilihat sebagai kegagalan partai politik untuk menyuguhkan kandidat terbaik dalam kontestasi Pilkada. Khawatir persoalan serupa terjadi dalam Pileg 2019, KPU kemudian menggodok aturan yang melarang mantan koruptor dicalonkan sebagai anggota legislatif.
Dukungan publik kepada KPU dan PKPU begitu kuat. Sama seperti KPU, publik selalu memiliki kekhawatiran tentang kandidat yang dicalonkan partai politik. Sebenarnya, akar persoalan dari lahirnya PKPU dan dukungan yang mengiringinya merupakan buah dari krisis kepercayaan publik terhadap kemampuan partai politik yang sudah memiliki kursi dalam mencalonkan kandidat berintegritas pada Pilkada maupun Pileg. Secara kelembagaan, DPR dan partai politik selalu menduduki peringkat terendah dalam berbagai survei kepercayaan publik. Salah satunya adalah survei SMRC periode 14-20 Mei 2017. Ironis memang membaca data yang mencerminkan fakta bahwa publik tidak percaya dengan mereka yang mewakilinya.
Tentu semua ini akan berbeda jika partai politik sejak awal melakukan seleksi caleg secara terbuka seperti yang dilakukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Belajar dari PSI, ada tiga tahap penting yang sebenarnya bisa dilakukan partai politik dalam proses kandidasi tersebut. Pertama, partai politik bisa meminta publik yang tertarik menjadi caleg untuk mendaftar secara online melalui website resmi partai. Dengan ini, praktik-praktik mahar politik yang menjadi kecurigaan publik dapat terhindarkan.
Kedua, partai politik seyogianya mengundang tokoh-tokoh yang ahli dalam bidangnya masing-masing untuk menjadi tim seleksi independen sebagai representasi publik. Dalam kasus PSI, tokoh seperti Mahfud MD, Marie Elka Pangestu, Hamdi Muluk, Bibit Samad Riyanto, dan lain-lain turut duduk dalam tim seleksi tersebut beserta beberapa orang perwakilan pengurus PSI. Dalam hal ini, partai telah memberikan otoritas kepada tim seleksi independen untuk menilai track record, integritas, kompetensi dan program dari orang-orang yang melamar menjadi caleg.
Ketiga, untuk menghindari persepsi liar publik, proses ini kemudian dibuka secara gamblang kepada publik dengan menyiarkan secara live di seluruhplatform media sosial seperti Facebook, Instagram, dan Twitter. Poin penting yang tak boleh dilupakan adalah publik bisa ikut memberi masukan jika memiliki data yang membuktikan bahwa seseorang tidak layak karena pernah tersangkut kasus hukum seperti kasus korupsi, kasus intoleransi, kekerasan terhadap perempuan, dsb. Jika partai politik melakukan ini semua, mereka yang pernah menjadi narapidana korupsi pasti akan tersisih dengan sendirinya.
Selain itu, selama ini partai politik juga tak pernah memiliki inisiatif untuk menciptakan sistem pengawasan internal yang melibatkan publik terhadap kader-kadernya yang sudah duduk di DPR/DPRD. Akibatnya ada jarak antara wakil rakyat dengan mereka yang diwakilinya. Padahal partai politik bisa membentuk mekanisme pengawasan publik dengan memanfaatkan teknologi. Partai politik bisa belajar dari sistem pengawasan Qlue di mana publik bisa melaporkan persoalan yang ada di daerah mereka dan pejabat bersangkutan wajib menindaklanjuti. Jika pejabat tersebut aktif merespons laporan warga, mereka berpotensi mendapat promosi.
Sebaliknya, jika tidak, mereka terancam kehilangan jabatan. Sistem seperti ini sangat mungkin digunakan partai politik untuk menghapus jarak antara anggota DPR/DPRD dengan konstituennya serta upaya mengajak publik untuk mengawasi kinerja anggota DPR/DPRD.
Anggota DPR/DPRD diwajibkan untuk meng-update kegiatannya sehari-hari seperti rapat dengar pendapat (RDP), sikap dalam isu-isu penting (contoh: UUMD3), serta kegiatannya pada masa reses. Publik bisa beraspirasi melalui aplikasi tersebut tanpa harus menunggu anggota DPR/DPRD berkunjung pada masa reses. Publik juga bisa ikut memberi rating kepada anggota DPR/DPRD mereka. Partai politik –seperti kerja sistem Qlue— harus berani memecat (pergantian antarwaktu) anggota DPR/DPRD yang kerap bertentangan dengan aspirasi publik dan mendapat rating rendah dari publik yang diwakilinya.
Semua ini tidak sulit dilakukan asal ada political will dari partai politik dan fraksi-fraksi yang duduk di Senayan. Dua orang peneliti Harvard, Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt melihat partai politik sebagai penjaga gawang demokrasi yang mampu mencegah orang-orang bermental fasis mendapat tiket kandidasi dan berkuasa melalui proses demokrasi (baca: How Democracies Die, 2018). Saya pun mempercayai hal yang sama bahwa partai politik memainkan peran yang sentral dalam demokrasi kita.
Partai politik selain dapat menghalangi pemberian tiket kandidasi terhadap orang-orang bermental fasis, juga bisa menghalangi pemberian tiket kandidasi terhadap orang-orang bermental korup. Keduanya sama-sama berbahaya dan dapat mengancam keberlangsungan demokrasi suatu negara.
Karena itu, kita patut bersyukur atas polemik PKPU yang melarang mantan koruptor nyaleg. Mungkin ini bisa menjadi momentum bagi partai politik untuk melakukan pembenahan internal, membuka proses kandidasi/seleksi calon anggota legislatif secara transparan, serta membangun sistem pengawasan publik dengan memanfaatkan penggunaan teknologi. Ini semua sangat mendesak dilakukan agar kepercayaan publik terhadap partai politik dapat meningkat.
Bagaimana pun, partai politik merupakan institusi mahapenting yang mengirimkan kader-kadernya untuk duduk dalam jabatan eksekutif dan legislatif . Partai politik menentukan kualitas demokrasi kita. Namun, tanpa kepercayaan publik, partai politik seolah kehilangan makna.
Tsamara Amany Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI)