Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membentuk Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta atau BKP Pantura Jakarta. Pembentukan badan itu sekaligus untuk menggarap proyek reklamasi Teluk Jakarta yang selama ini dihentikan sementara.
Langkah Anies melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta dinilai sebagai bentuk pelanggaran janji saat kampanye. Beberapa pihak pun mempertanyakan keputusan sang gubernur. Salah satunya adalah Wakil Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DKI Jakarta, Rian Ernest.
Ia mempertanyakan janji Gubernur Anies Baswedan soal reklamasi di Teluk Jakarta. Saat kampanye di Pilkada Jakarta 2017 lalu, hingga awal menjabat sebagai gubernur, Anies masih menyatakan tetap menolak proyek reklamasi 17 pulau untuk dilanjutkan.
Namun tiba-tiba Anies mengeluarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Padahal beberapa hari sebelumnya, Anies bersama ratusan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) baru saja menyegel ratusan bangunan di pulau reklamasi yang dinyatakan tidak memiliki izin mendirikan bangunan atau IMB.
“Sekarang menarik saja kalau bapak (Anies) sebelumnya menolak, sekarang tiba-tiba reklamasi telah digulirkan,” ujar Rian kepada Suara.com, Rabu (13/6/2018).
Mantan staf Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ini juga menyinggung langkah Anies, yang pada pekan lalu ikut turun dalam penyegelan ratusan bangunan tak berizin di Pulau D yang merupakan bagian dari proyek reklamasi. Saat itu, Anies beralasan, Pemprov DKI sedang menunggu rampungnya Perda Rencana Tata Ruang Zonasi untuk melanjutkan reklamasi Teluk Jakarta.
“Kemarin kita lihat pulau C dan D (yang disegel), itu bahkan kalau nggak salah dari zaman Pak Ahok sudah digulirkan. Kalau Pak Anies benar tolak reklamasi kan, saya nggak tahu ya (harus bagaimana), tapi bisa saja mungkin bangunannya dirubuhkan,” kata Rian.
Lebih jauh Rian mengatakan, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu dinilai belum melakukan sejumlah langkah yang konkret untuk menunaikan janji kampanyenya soal reklamasi.
“Kta bisa simpulkan, beliau makin ke sini nggak konsisten dengan janji kampanyenya. Kita tahu proyek reklamasi dari awal debat selalu dibawa-bawa Pak Anies kan?” katanya.
Kalau benar Pemprov DKI di era Anies dan Sandiaga Uno ingin melanjutkan reklamasi, maka kata Rian, rakyat yang sudah memilih pasangan Anies-Sandi telah dibohongi.
“Ya dong. Kan sebagian rakyat yang pilih dia kan (karena) ‘Oh nggak akan melanjutkan reklamasi.’ Tapi sekarang reklamasi dilanjutkan. Nggak baik kan, akhirnya warga merasa tertipu,” katanya lagi.
Sebelumnya, pembentukan BKP Pantura melalui Pergub Jakarta Nomor 58 Tahun 2018 oleh LBH Jakarta dinilai sebagai bagian dari rencana Anies untuk melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta.
“Seperti diketahui khalayak ramai, Anies-Sandiaga menyatakan secara terbuka dan menggebu-gebu bahwa dirinya akan menghentikan reklamasi Teluk Jakarta untuk kepentingan pemeliharaan lingkungan hidup serta perlindungan terhadap nelayan, masyarakat pesisir dan segenap warga Jakarta, ketika kampanye pemilihan kepala daerah Jakarta yang lalu,” bunyi pernyataan yang diteken oleh Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta.
“Janji penghentian reklamasi tersebut merupakan poin nomor 6 dari 23 janji politik Anies-Sandiaga. Suatu utang yang harus dibayar kepada pemilihnya yang percaya bahwa janji tersebut akan terwujud. Namun, janji sepertinya tinggal janji saja,” demikian isi pernyataan itu lebih lanjut.
Pada Pasal 4 Pergub yang diteken Anies itu disebutkan bahwa Badan Pelaksanaan akan mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan reklamasi.
Menurut koalisi itu, fungsi dari badan tersebut adalah mengkoordinasikan teknis reklamasi, penataan pesisir, peningkatan sistem pengendalian banjir, fasilitasi proses perizinan reklamasi, dan bahkan mencantumkan optimalisasi dan evaluasi atas pemanfaatan tanah Hak Guna Bangunan yang sudah ada oleh perusahaan mitra yang tak lain adalah para pengembang.