Kurangi Pemborosan Uang Rakyat, PSI Serahkan Usulan Perubahan PP Perjalanan Dinas DPR

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyerahkan usulan Draft RPP Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1990 tentang Perjalanan Dinas Pimpinan dan Anggota DPR RI yang bertujuan untuk menghentikan praktik pemborosan uang yang diakibatkan oleh ketidakjelasan pertanggungjawaban perjalanan dinas anggota DPR.

Draft RPP ini diserahkan langsung kepada perwakilan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Rabu, 27 Maret 2019.

Penyerahan Draft RPP Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 tahun 1990 merupakan salah satu rangkaian kegiatan dari gerakan PSI Bersih-Bersih DPR yang diusung oleh caleg-caleg PSI. Sebagai bentuk nyata PSI melawan korupsi, melalui gerakan ini PSI akan membongkar praktik-praktik pemborosan uang rakyat yang terjadi dalam beragam cara sekaligus menawarkan solusi untuk mengatasinya.

Tidak transparan dan tidak akuntabelnya sistem perjalanan dinas Pimpinan dan Anggota DPR RI diduga sudah memboroskan uang negara triliunan rupiah karena tidak adanya kewajiban bagi mereka untuk mempertanggungjawabkan perjalanan dinas mereka kepada negara.

“Draft RPP yang PSI usulkan merupakan sebuah tawaran solusi dari kami untuk menghentikan pemborosan di parlemen yang salah satunya disebabkan karena tidak adanya mekanisme pertanggungjawaban perjalanan dinas yang transparan dan akuntabel,” kata Daniel Simeon Tumiwa, caleg DPR RI dari PSI untuk daerah pemilihan Kota Bogor dan Kabupaten Cianjur.

Daniel menyebutkan, “Selama ini PP Nomor 61 Tahun 1990 tidak mewajibkan anggota DPR untuk menyampaikan laporan perjalanan dinas yang disertai bukti-bukti pengeluarannya.”

Senada dengan Daniel, Caleg PSI untuk Dapil Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Cilacap Indra Budi Sumantoro menambahkan, “Dalam menyampaikan pertanggungjawaban perjalanan dinas anggota DPR, mereka hanya diwajibkan untuk melampirkan Surat Perintah Perjalanan Dinas dan kuitansi atau tanda bukti penerimaan biaya perjalanan dinas saja.”

Pokok perubahan pada Draft RPP atas PP Nomor 61 Tahun 1990 yang diusulkan oleh PSI terdapat pada Pasal 6 Bab IV tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas.

“Melalui Draft RPP ini kami mengusulkan anggota DPR wajib membuat laporan perjalanan dinas dan melampirkan seluruh bukti perjalanan dinas yang mengikuti ketentuan yang berlaku,” pungkas Indra.

Recommended Posts