“Pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus ekstra ketat, supaya konsumen lebih terlindungi dan dunia perbankan kita semakin kredibel,” ujar Andre Vincent Wenas, juru bicara DPP PSI bidang ekonomi dalam keterangan resminya, Senin 6 Februari 2023.
Kinerja sektor keuangan yang terus membaik ditunjukkan dengan pertumbuhan positif kredit perbankan yang diprediksi sekitar 10% sampai 12% secara tahunan di 2023 ini.
Hal ini senada dengan prediksi Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan di Jakarta. “Kredit perbankan diproyeksikan tumbuh sebesar 10 sampai 12%, didukung pertumbuhan Dana Pihak Ketiga sebesar 7 sampai 9%,” ujarnya. Tahun lalu (2022) kredit perbankan tumbuh 11,4% atau lebih tinggi dari rata-rata pertumbuhan kredit selama 5 tahun sebelum prahara pandemi COVID-19 yakni sebesar 8,9%.
Dinamika pasar modal juga menunjukkan kegairahan, nilai emisi bisa mencapai Rp 200 triliun. Sementara di sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) piutang pembiayaan diperkirakan tumbuh 13% sampai 15%. Sedangkan dari sisi Aset asuransi jiwa dan asuransi umum tumbuh 5% sampai 7%, padahal ini tengah dilakukan program reformasi yang dilakukan OJK. Aset Dana Pensiun juga diperkirakan tumbuh 5% sampai 7%.
PSI berharap OJK terus meningkatkan kapasitasnya dan pelayanannya. “Peran OJK harus terus diperkuat, beberapa prioritas kebijakan yang perlu dikerjakan selama 2023 ini yaitu di sektor jasa keuangan, menjaga pertumbuhan ekonomi dengan optimalisasi peran sektor keuangan dan meningkatkan layanan dan penguatan kapasitas OJK,” kata Andre lebih jauh.
Penguatan industri jasa keuangan bakal dilengkapi dengan kebijakan peningkatan perlindungan konsumen, melalui preemptive measures. Edukasi masif ke publik untuk meningkatkan literasi keuangan, penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa yang lebih efektif dan efisien, serta penguatan fungsi gugatan perdata oleh OJK.
Sedangkan demi menjaga pertumbuhan ekonomi, OJK akan mendorong sumber pendanaan yang dapat dioptimalkan melalui peningkatan minat investor terhadap instrumen investasi berkelanjutan dan hijau. Juga menggiatkan investasi syariah di Indonesia.
Dalam rangka perlindungan konsumen dan investor, “OJK harus fokus pada upaya penyelesaian yang cepat dan adil terhadap konsumen keuangan, namun tetap memberikan efek jera terhadap pelaku pelanggaran dengan pengenaan sanksi keuangan yang berat,” tegasnya.
“Memasuki tahun politik 2023 ini, OJK harus terus memantau dan mendorong untuk disahkannya RUU Perampasan Aset Koruptor serta RUU Penggunaan Uang Kartal yang telah masuk dalam prioritas Prolegnas 2023 di DPR,” pungkas Andre menutup keterangannnya