DPP Partai Solidaritas Indonesia beraudiensi dengan Kompas Perempuan terkait RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). PSI ingin memastikan RUU ini berkualitas dan bermanfaat.
“Kami telah mempelajari draft RUU TPKS. Dan, PSI mendeteksi beberapa pasal dalam draft terbaru berubah jika dibandingkan draft awal. Jangan sampai proses kompromi politik di DPR melemahkan posisi korban kekerasan seksual dan memperburuk kualitas RUU,” kata Sekjen DPP PSI Dea Tunggaesti di kantor Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, Selasa 18 Januari 2022.
Karena itu, PSI akan berdialog dengan elemen-elemen rakyat untuk menghimpun masukan mengenai substansi RUU TPKS dan menyampaikannya ke DPR.
Dari Komnas Perempuan, hadir Ketua Andy Yentriyani dan sejumlah komisioner lain seperti Bahrul Fuad dan Veryanto Sitohang.
“PSI bersama rakyat akan mengawal agar RUU TPKS tidak melenceng dari tujuan awal untuk melindungi korban kekerasan seksual,” lanjut Dea.
Lebih jauh, PSI sangat berharap produk legislasi ini nantinya bukan hanya fokus pada menghukum pelaku, tapi juga pemulihan korban.
“Memastikan hukuman maksimal untuk pelaku itu penting, tapi kerja pemulihan kondisi korban juga tak boleh diabaikan. Mereka harus dibantu untuk bisa pulih, mendekati konidisi sebelumnya,” kata doktor Ilmu Hukum dari Universitas Padjadjaran tersebut.
Pada hari ini, DPR telah resmi menjadikan RUU TPKS sebagai inisiatif DPR pada Selasa 18 Januari 2022. Pembahasan akan segera dimulai dengan perwakilan pemerintah dan masyarakat.