Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kuala Simpang Aceh Tamiang, melaksanakan verifikasi faktual terhadap partai politik PSI, peserta pemilu tahun 2019, sebagaimana yang telah dinyatakan lulus verifikasi administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Komisioner KIP Kota Aceh Tamiang, Rabu (20/12) menuturkan, pihaknya melakukan verifikasi sebagaimana amanah undang-undang terkait kepesertaan partai politik peserta pemilu 2019, dalam wilayah Kuala simpang, Aceh tamiang.
“Verifikasi terkait keberadaan kantor dan kepengurusan partai. Hari ini, kita berkunjung ke karang baru, (Kampung Dalam) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Aceh tamiang”.
Menurut dia, penelitian dokumen dalam verifikasi meliputi keberadaan kantor sekretariat seperti kelengkapan operasional kantor, struktur kepengurusan, keterwakilan perempuan juga dan identifikasi personal pengurus meliputi ketua, sekretaris dan bendahara partai dimaksud.
Berdasarkan hasil verifikasi lanjut, maka Partai PSI Kuala simpang dinyatakan memenuhi syarat (MS). Kemudian, setelah seluruh rangkaian verifikasi terhadap partai lainnya, akan ditetapkan melalui rapat pleno KIP Aceh tamiang.
“Perlengkapan kantor dan struktur kepengurusannya ada dan jelas. Tim verifikasi setelah meneliti dengan seksama, maka disimpulkan Partai PSI, Aceh Tamiang, memenuhi syarat sesuai regulasi yang berlaku.
Pada proses verifikasi faktual ini, Partai PSI Aceh tamiang, tampak hadir Ketua Panwaslu Aceh Tamiang. (M.Irwan)