Ketua PSI Kota Medan Minta Solusi Dinas Terkait Agar Jemaah GEKI Tak Beribadah di Jalanan

Renville Napitupulu, Ketua PSI Kota Medan yang juga anggota DPRD Kota Medan mengapresiasi pernyataan Walikota Medan karena sudah dua kali menyatakan bahwa tidak boleh ada larangan beribadah,  karena sudah jelas diatur oleh Konsitusi UUD 1945 Pasal 29 ayat 2, Minggu (29/1/2023)

“Yang menghalangi atau melarang ini dapat dianggap sebagai pelangagran terhadap Konsititusi, dan sebaiknya Pihak terkait/ dinas-dinas terkait  segera memberikan solusi yang terbaik agar Jemaat GEKI, jangan berlarut-larut beribadah di pinggiran jalan. Kika tidak segera ada solusi berarti pihak pihak ini tidak sejalan dengan pimpinannya dan wajib segera dievaluasi Jabatannya oleh Pak Walikota Medan,” ungkap Renville

Sebelumnya, dalam amatan awak media, Jemaah GEKI masih melakukan Ibadah Minggu di atas Trotoar Kantor Walikota Medan, ini adalah Minggu ke 5 Jemaah GEKI  beribadah, Minggu (29/1/2023)

Pendeta Oktavianus mengatakan bahwa Jemaah GEKI akan tetap beribadah di atas trotoar  Walikota Medan sampai mereka di izinkan kembali beribadah di Suzuya Marelan Plaza Kota Medan

‘Iyalah bang, kami akan beribadah di depan kantor Walikota sampai kami bisa beribadah kembali ke Suzuya Marelan Plaza, itu bukti penegakan UUD dan Hukum di NKRI, bukan hanya itu bang, yang kita pegang bukan perkataan orang bang, Tapi UUD, perkataan manusia bisa berubah, tapi UUD tidak bisa berubah sesuka hati manusia,” ungkapnya.

Sebelumnya, Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution kembali menegaskan bahwa tidak boleh ada larangan beribadah dan larangan mendirikan rumah ibadah.

Hal itu ditegaskan Bobby Nasution saat dirinya menyampaikan kata sambutan dalam acara Zikir dan Doa Awal Tahun 2023 Pemerintah Kota Medan yang dihadiri Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto, di Lapangan Benteng Medan, Kamis (26/1/2023) malam.

“Mari sama-sama kita menjaga kerukunan umat di Kota Medan. Jangan sampai ada pelarangan beribadah dan pelarangan pendirian rumah ibadah,” kata Bobby.

Dikatakannya lagi bahwa, semua umat beragama memiliki hak yang sama dalam melakukan ibadah dan mendirikan rumah ibadah, serta sudah diatur di dalam konstitusi Republik Indonesia.

 

 Baca selengkapnya di: https://www.kabarriau.com/berita/8592/terkait-pernyataan-walikota-ketua-psi-kota-medan-minta-beri-solusi-agar-jemaah-geki-tak-beribadah-di

Recommended Posts