Jayapura, Jubi – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) adalah partai baru yang berdiri sejak Pemilu 2014 lalu. Kini mulai membentuk kepengurusannya di tingkat provinsi, salah satunya Provinsi Papua. Rabu (14/9/2016) pihak Kementerian Hukum dan HAM RI melakukan verifikasi faktual terhadap partai tersebut di Papua yang berlangsung di kantor PSI, Perumnas 1, Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua.
Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) PSI Provinsi Papua, Karmin Lasuliha kepada wartawan mengatakan pihaknya baru saja dikunjungi Kementerian Hukum dan HAM RI untuk melakukan verifikasi faktual terkait keberadaan PSI di Provinsi Papua.
“Mereka hanya memeriksa kelengkapan keanggotaan di tingkat DPW dan DPC. Sedangkan untuk kepengurusan di 29 kabupaten dan satu kota di Papua sudah ada hingga kepengurusan di tingkat Distrik,” katanya.
Dia optimis kalau PSI Provinsi Papua akan menjadi partai politik resmi untuk skala nasional nantinya.
Ditempat yang sama, Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Sekretaris Verifikasi Partai Politik, Menkumham RI, Ahmad Asri Tohari kepada wartawan mengatakan pihaknya hanya melakukan verifikasi faktual apakah partai politik tersebut bisa berbadan hukum dan ikut serta dalam Pemilu mendatang atau tidak.
“Intinya tugas kami adalah verifikasi terhadap persyaratan dari pendirian calon partai politik untuk menjadi badan hukum,” katanya.
Terkait dengan hasilnya nanti, dirinya belum bisa pastikan karena pihaknya masih melakukan verifikasi secara nasional. “Hasilnya akan diumumkan serentak dengan calon partai lainnya pada Oktober mendatang,” ujarnya.
Namun untuk mencapai tingkatan partai politik, tentulah harus tercapai sebuah syarat dari keberadaan partai politik. “Minimal memiliki perwakilan di 34 provinsi di Indonesia. Keterwakilan 75 persen di Kabupaten/kota, dan keterwakilan 50 persen di Distrik dimana Kabupaten/kota itu ada,” katanya. (*)