Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bersyukur Kementerian Agama akan menyederhanakan perizinan pendirian rumah ibadah dalam peraturan presiden (Perpres) seperti pernah diusulkan PSI beberapa waktu lalu.
“PSI mendukung penuh langkah Menteri Agama Gus Yaqut menyusun dan mengusulkan perpres terkait pendirian rumah ibadah. Terima kasih, hal ini sejalan dengan aspirasi yang disampaikan PSI ke Gus Yaqut pada awal April lalu. Juga sejalan dengan permohonan uji materiil kami ke MA,” kata Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie, dalam keterangan tertulis Selasa 6 Juni 2023.
Pada awal Maret 2023, PSI mengajukan permohonan hak uji materiil ke Mahkamah Agung terhadap pembentukan dan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2006 dan No 8 Tahun 2006 terkait pendirian Rumah Ibadah.
PSI dan dua pemohon lain meminta agar rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam memperoleh IMB rumah ibadah yang disyaratkan PBM 2 Menteri itu dihapus.
“PSI menyerap aspirasi warga yang kesulitan membangun rumah ibadah. Persyaratan rekomendasi FKUB yang bersifat konsultatif, bisa diterima atau tidak, pada praktiknya dijadikan syarat mutlak dan menjadi faktor penghambat,” lanjut Grace.
PSI dan Kemenag telah satu frekuensi bahwa dibutuhkan satu aturan hukum yang lebih kuat, lebih adil, dan tidak diskriminatif terkait pendirian rumah ibadah.
“Maraknya aksi-aksi pelarangan rumah ibadah akhir-akhir ini telah menjadi alarm bagi kita semua, bahwa PBM 2 Menteri ini harus sesegera mungkin direvisi. Aturan baru yang lebih kuat, lebih adil, dan tidak diskriminatif harus sesegera mungkin diterapkan,” pungkas Grace.
Seperti diberitakan, Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan tengah menyusun aturan terkait izin pendirian rumah ibadah, menyusul banyaknya penolakan pembangunan rumah ibadah agama tertentu dan pembubaran paksa.
Ia menyampaikan, nantinya, rumah ibadah bisa didirikan cukup dengan satu rekomendasi, yaitu rekomendasi dari Kemenag.