Partai Solidaritas Indonesia mengecam keras aksi sejumlah warga yang membubarkan kegiatan ibadah di Gereja Pantekosta di Indonesia (GpdI), Metland, Cileungsi , Jawa Barat.
“PSI mengecam keras pembubaran ibadah di GPdI Metland yang dilakukan dengan alasan izin. Pelarangan tersebut jelas merupakan praktik intoleransi dan melanggar konstitusi,” kata Wasekjen DPP PSI Bidang Kebhinekaan dan Umat Beragama, Mary Silvita, dalam keterangan tertulis, Selasa 7 Februari 2023.
Sejak beberapa waktu lalu, PSI mengusulkan pencabutan surat keputusan bersama (SKB) dua menteri soal pendirian tempat ibadah. PSI menilai SKB dua menteri itu melanggar UUD 1945 pasal 28e dan pasal 29.
“SKB tersebut harus dihapus karena menghalangi kebebasan orang beribadah sebagaimana dijamin konstitusi,” kata Mary.
Ia menegaskan, beribadah adalah hak yang dijamin konstitusi. Tidak boleh ada gangguan, dalam bentuk apa pun, dari pihak mana pun.
“Kedudukan semua warga negara Indonesia setara. Termasuk dalam soal beribadah. Hak tersebut harus dibela dan dilindungi,” tambah lulusan Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta tersebut.
Pada Januari lalu, Presiden Joko Widodo melancarkan kritik karena masih adanya hambatan pendirian rumah ibadah di sejumlah daerah di Tanah Air.
“Pendirian pemerintah yang disampaikan Pak Jokowi ini seharusnya direspons oleh aparat-aparat di bawah. Jika ada gangguan terhadap kegiatan ibadah, harus diselesaikan. Pelanggar hukum harus diproses,” kata Mary.
Peristiwa yang diduga aksi pembubaran kegiatan ibadah terjadi di Cileungsi, Jawa Barat, yang dilakukan sekelompok warga. Sekelompok warga itu mempersoalkan izin gereja tersebut.
Pembubaran ibadah GPdI Metland tersebut terjadi pada Minggu, 5 Februari 2023, sebagaimana diunggah akun Tiktok @irene.ministry.