Kasus Anggota DPR Ismail Thomas, PSI Ungkit RUU Perampasan Aset.

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kembali mengingatkan DPR RI tentang urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset. Hal ini disampaikan PSI menyikapi dugaan korupsi terhada anggota Komisi 1 DPR RI Ismail Thomas.

“Kejadiannya tahun 2021 pada saat Tersangka sudah menjadi dewan, pada suatu kasus Perdata yang ada kaitannya dengan mega korupsi Jiwasraya. Ini seperti cerita bersambung,” demikian disampaikan Ketua DPP PSI Ariyo Bimmo, Rabu 16 Agustus 2023.

Ismail Thomas diduga memalsukan dokumen yang dijadikan alat bukti dalam persidangan sengketa lahan antara PT Sendawar Jaya dan sejumlah pihak, termasuk Kejaksaan Agung.

“Patut diduga bahwa pemalsuan terkait kedudukan Tersangka sebagai Bupati Kutai Barat tahun 2006-2016. Apabila terbukti bahwa pemalsuan dilakukan ketika Ismail Thomas menjabat, maka sangat mungkin uang hasil kejahatan tersebut digunakan yang bersangkutan untuk mengikuti Pemilihan Anggota Legislatif 2019,” ungkap pegiat reformasi hukum dan peradilan ini.

Menurut PSI, kasus ini akan membuka mata publik bahwa uang haram yang masih beredar akan dapat mengantarkan seseorang pada kekuasaan dan berpotensi untuk berbuat jahat kembali (misalnya, korupsi).

“Terlihat jelas sebab-sebab DPR enggan mengesahkan RUU Perampasan Aset. Bisa-bisa banyak anggota yang tidak bisa mencalonkan kembali,” ujar Bimmo.

Menurutnya, kasus ini dapat menjadi momentum untuk kembali mendesak DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset sebelum Pemilu 2024. Partai politik juga sebaiknya bertindak keras terhadap siapapun anggotanya yang korupsi untuk kepentingan apapun.

“Supaya Pemilu lebih fair. Sangat tidak lucu bila 2024 masih marak politik uang, apalagi menggunakan uang haram,” tutup Bimmo.

Narahubung, Ariyo Bimmo, 0811-1330-411

Recommended Posts