Kamaruddin Caleg PSI

Kamaruddin dilahirkan di Aceh Tamiang, P. Awe, pada 14 Februari 1977. Kamar menyelesaikan pendidikan formalnya dari mulai tingkat dasar hingga menengah atas di Aceh Timur.

Kamar hijrah ke Yogyakarta untuk melanjutkan pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 1997. Ia dinyatakan lulus dan mendapat predikat sarjana hukum pada 2004. Setahun setelahnya ia mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat di almamaternya.

Kamar dikenal sosok yang aktif dalam kegiatan organisasi. Saat SMA, Kamar tercatat sebagai salah satu pengurus OSIS. Saat kuliah ia juga terlibat dalam DewanMahasiswa (DEMA) UGM. Organisasi ekstra kampus juga diikuti Kamar, seperti Perhimpunan Rakyat Pekerja Yogyakarta, Front Mahasiswa Nasional, dan Serikat Buruh Yogyakarta.

Dunia Kamar adalah dunia hukum. Sejak kuliah ia banyak terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta. Di lembaga publik ini Kamar dipercaya menjabat sejumlah posisi, mulai Staf Program LBH Yogyakarta dan Kabid Operasional LBH Yogyakarta. Di luar kegiatannya bersama LBH Yogyakarta, Kamar juga pernah menjadi staff Indepenten Legal Aid Institute (ILAI) Yogyakarta.

Pada 2005 Kamar mengabdikan dirinya sebagai advokat di tanah kelahirannya. Ia bergabung dengan LBH Banda Aceh dan diangkat sebagai Wakil Direktur Bidang Internal. Kontribusinya dalam hal hukum untuk tanah kelahirannya patut dikagumi. Kamar, misalnya, pernah menjadi anggota Tim Penyusunan Qanun Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh dari koalisi masyarakat sipil pada 2009. Ia juga pernah menjadi anggota Tim Penyusun Qanun Pertanahan Aceh pada tahun yang sama. Kamar bahkan dipercaya menjadi Ketua Dewan Pendiri Lembaga Layanan Bantuan Hukum Aceh. Pada 2012 Kamar diangkat menjadi Direktur ARK Law Firm Banda Aceh.

Meski hukum adalah dunia Kamar, tapi dia tidak abai dengan persoalan sosial lainnya. Sejak kuliah dia sudah bergabung dengan Komite Independen Pemantau Pemilu Yogyakarta. Dalam perkara konversi lahan Gambut Rawa Tripa di Aceh pada 2011-2012, Kamar termasuk dalam Tim Pengacara Wahana Lingkungan Hidup (Walhi). Kamar juga anggota Tim Pengacara Badan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser (BPKEL) Aceh. Sampai sekarang Kamar menjabat sebagai Direktur Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Bidang Kebijakan Strategis.

Sebagai pengacara profesional, Kamar pernah membantu tokoh politik lokal Aceh. Pada Pilkada Gubernur Aceh Periode 2012-2017, Kamar dipercaya menjadi koordinator pengacara pasangan calon Zaini Abdullah-Muzakir Manaf. Ketika pasangan calon ini terpilih, Kamar diangkat dalam Tim Pengacara Pemerintah Aceh.

Dua tahun yang lalu, Kamar terjun ke dunia politik praktis. Ia menjadi anggota dan kemudian diangkat menjadi Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Aceh. Tak hanya itu, Kamar juga salah satu orang penting di Lembaga Bantuan Hukum PSI yang diberi nama Jangkar Solidaritas (Jaringan Advokasi Rakyat Partai Solidaritas Indonesia).

Belakangan ini Kamar dan rekan-rekannya di Jangkar Solidaritas tampak sering tampak bolak-balik ke gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka tengah mengajukan permohonan judicial review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya terkait ketentuan partai politik lama yang tidak wajib diverifikasi ulang untuk dapat menjadi peserta pemilu tahun 2017. Menurut Kamar dan rekan-rekannya ketentuan ini dinilai diskriminatif.[]

Recommended Posts