Ketua DPP PSI, Furqan AMC menyoroti jomplangnya jumlah Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Indonesia. Kondisi ini sekaligus melahirkan tanda tanya bagaimana dengan pelaksanaan wajib belajar 9 tahun.
“Wajib belajar kan 9 tahun, dari SD sampai SMP. Namun jumlah SMP tak sampai sepertiganya jumlah SD. Otomatis akan terjadi bottleneck setiap Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), sebagian peserta didik akan tersingkir”, ungkap Furqan.
Furqan menegaskan “Ketimpangan jumlah SMP dan SD ini tidak boleh dibiarkan. 107.590 SMP baru harus dibangun untuk menutupi defisit dari jumlah SD, demi pemerataan akses dan sarana prasarana pendidikan”.
“Negara pasti bisa dan harus bisa membangun 107.590 SMP baru, wong beli 42 pesawat Rafale dari Prancis senilai Rp 116 Triliun aja sanggup, gak mungkin bangun sekolah gak sanggup. Apalagi wacanannya Kementerian Pertahanan juga akan beli 36 unit pesawat jet F-15EX dari Amerika Serikat senilai Rp199 Triliun. Jika ditotal pembelian pesawat dari Prancis dan AS tersebut sebesar Rp 315 Triliun. Kalau digunakan buat bangun sekolah sudah berapa ribu sekolah yang bisa dibangun itu” tegas Furqan AMC yang juga aktivis 98 ini.
Lebih lanjut Furqan menjabarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang merujuk pada data Kementerian Pendidididian, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebutkan pada tahun ajaran 2021-2022 terdapat 148.992 Sekolah Dasar (SD), sementara jumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) cuma 41.402 unit. Jumlah SMP tidak sampai sepertiganya jumlah SD, defisit 107.590 sekolah. Dari 41.402 SMP tersebut 42,52% milik masyarakat (swasta).
Jumlah SD dan SMP ini ekuivalen dengan jumlah ruang kelas yang tersedia di mana terdapat 1.198.576 ruang kelas SD dan hanya terdapat 430.694 ruang kelas SMP, negeri mapun swasta.
“Sedangkan laju pembangunan SMP tahun ajaran 2021-2022 cuma 805 unit. Masih sangat jauh untuk menutupi defisit jumlah SMP dibandingkan SD” ujar Furqan.
“Konsekuensinya lulusan SD akan berebut masuk SMP. Apalagi dengan sistem zonasi, karena akan ada wilayah yang tidak memiliki SMP, atau lokasi SMP-nya jauh” jelas Furqan lebih lanjut.
Peraturan Pemerintah (PP) No 47 Tahun 2008 pasal 1 ayat 1 tegas menyebutkan Wajib Belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Furqan menekankan, membangun SMP sebanyak SD tersebut memastikan fungsi dan tujuan wajib belajar 9 tahun menjadi terlaksana sebagaimana amanat pasal dua yang berbunyi
(1) Wajib Belajar berfungsi mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi warga negara Indonesia.
(2) Wajib belajar bertujuan memberikan pendidikan minimal bagi warga negara Indonesia untuk dapat mengembangkan potensi dirinya agar dapat hidup mandiri di dalam masyarakat atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.