Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memastikan akan selalu mengontrol anggotanya di DPR, apabila lolos ke parlemen periode 2019-2024.
PSI berjanji akan mengambil langkah tegas, jika anggotanya di DPR melakukan pelanggaran hukum dan etika, seperti korupsi hingga bolos kerja.
“Jangankan korupsi, sering enggak masuk saja, atau enggak jelas produktivitas mau apa selama bekerja selama jadi wakil rakyat di parlemen sana, itu bisa berujung pada PAW (Pergantian Antar Waktu) atau pemecatan,” kata Ketua Umum PSI Grace Natalie, di sela acara seleksi bakal calon legislatif PSI, di Kantor DPP PSI, Jakarta, Sabtu (28/4/2018).
Grace mengatakan, sejauh ini ia optimistis sosok yang mendaftar sebagai calon legislatif dari PSI adalah orang-orang yang berintegritas. Beberapa calon bahkan rela meninggalkan pekerjaan mereka yang sudah nyaman, untuk terjun ke dunia politik.
Namun, pengawasan terhadap anggota PSI di DPR nanti harus tetap dilakukan. Untuk itu, PSI kini tengah membangun aplikasi.
Dengan aplikasi itu, setiap anggota DPR dari PSI bisa melaporkan kinerja mereka setiap harinya kepada konstituen.
Baca juga : PSI Anggap Larangan Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg Sebuah Langkah Progresif
Konstituen juga bisa memberikan masukan hingga penilaian atas setiap kinerja Anggota DPR. Jadi, anggota DPR dari PSI tidak perlu menunggu masa reses dan turun ke dapil untuk berinteraksi dengan konstituen.
“Kalau ada anggota dewan yang keseringan bolos, misalnya enggak jelas pelaporan kinerjanya, apalagi korupsi, itu bisa dipecat berdasarkan laporan ataupun penilain dari konstituen,” kata Grace.
Menurut mantan presenter televisi ini, nantinya setiap anggota DPR dari PSI akan menandatangani dokumen kontrak mengenai aturan main yang harus mereka ikuti.
Baca juga : Mahfud MD: Saya Berharap PSI Jadi Partai Manusia, Bukan Partai Allah
Dengan begitu, apabila ada anggota DPR yang melenceng dari aturan yang sudah disepakati, PSI memiliki kekuatan hukum untuk langsung memecat mereka.
PSI juga sudah berkonsultasi dengan Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD, terkait hal ini.
“Pak Mahfud MD bilang, bahwa surat kontrak perjanjian yang sudah ditandatangi itu punya kekuatan yang sama dengan UU. Jadi, kita bisa mengikat orang tunduk kepada mekanisme, dan ikut pada rewarddan punishment atas prestasi dia,” kata Grace.