Jangkar Solidaritas Kawal Sidang Pendahuluan Pengujian UU Pemilu

Lewat Jangkar Solidaritas (Jaringan Advokasi Rakyat Partai Solidaritas Indonesia PSI) Partai Solidaritas Indonesia mengikuti Sidang Pertama di Mahkamah Konstitusi terkait Permohonan Pengujian UU Pemilu No 7/2017. PSI menggugat Pasal 173 ayat (3) juncto pasal 173 ayat (1) UU Pemilu, yang mana PSI menghendaki agar verifikasi partai politik seharusnya diberlakukan untuk semua peserta pemilu.

Selain itu, Pasal 173 ayat (2) huruf E yang dinilai tidak mendukung upaya memperluas keterwakilan perempuan di politik. Menurut Ketua DPW PSI Bali, I Nengah Yasa Adi Susanto, yang ikut menjadi Tim Advokat JANGKAR Solidaritas menegaskan bahwa, pasal-pasal terkait verifikasi berlaku diskriminatif karena membedakan perlakuan antara partai politik baru dengan partai politik lama.

“Padahal banyak faktor yang mempengaruhi sehingga semua partai politik tanpa kecuali harus diverifikasi,” katanya usai sidang dalam keterangan tertulis diterima Kabarnusa.com, Selasa (5/9/2017).

Diantaranya, faktor demografi, pemekaran beberapa daerah, dan pergantian pengurus partai politik dari pusat hingga ke daerah dalam kurun 5 tahun ini banyak terjadi. Pria asal Desa Bugbug, Karangasem ini menganggap sebuah ketidakadilan dan diskriminatif jika kewajiban melibatkan 30% keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai politik hanya diberlakukan di kepengurusan tingkat pusat.

Padahal semangat affirmative action yang hendak dibangun adalah berlaku menyeluruh dan bisa dirasakan hingga ke daerah. Pria yang juga pemerhati TKI ini menganggap hanya dengan melibatkan 30% keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai politik di semua tingkatan maka akan lahir kebijakan-kebijakan politik yang pro terhadap perempuan dan juga akan tersedia calon-calon legislatif perempuan yang lahir dari tersedianya pengurusan perempuan dalam kepengurusan partai politik.

Hal ini juga akan memudahkan partai politik dalam memenuhi kewajiban 30% caleg perempuan baik untuk pemilihan anggota DPR maupun anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan diketuai oleh Hakim Konstitusi, I Dewa Gede Palguna dengan anggota Hakim Aswanto dan Hakim Wahiduddin Adams dan selanjutnya diberikan waktu 14 hari kerja untuk perbaikan dan diserahkan kembali ke panitera MK.

Jangkar Solidaritas

  1. Dr. Surya Tjandra, S.H., LL.M.
  2. Dini Shanti Purwono, S.H., LL.M.
  3. Kamaruddin, S.H.
  4. Nasrullah Nur, S.H.
  5. Rian Ernest, S.H.
  6. Viani Limardi, S.H.
  7. I Nengah Yasa Adi Susanto, S.H., M.H., C.H.T.

Sumber

Recommended Posts