Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta pemerintah RI tidak bertindak pro-aktif memulangkan 600 eks kombatan ISIS asal Indonesia.
“Negara tidak perlu memfasilitasi kepulangan mereka dengan alasan pokok menjamin rasa aman 250 juta warga negara Indonesia di dalam negeri. Mereka sudah mengkhianati dasar negara Pancasila dan menebar teror demi ideologi yang diyakini,” kata Juru Bicara PSI, Nanang Priyo Utomo, dalam keterangan tertulis, Minggu 9 Februari 2020.
Bila diharuskan, kata Nanang, pemerintah RI dapat memberikan pendampingan hukum untuk memenuhi kewajiban melindungi WNI di luar negeri namun pada saat bersamaan tidak mengganggu rasa aman publik di Tanah Air.
Nanang lalu membandingkan kondisi serupa yang dialami negara-negara lain seperti Malaysia, Singapura, Australia, sejumlah negara Eropa.
“Malaysia, Singapura, Australia, dan sejumlah negara Eropa menolak memulangkan kembali warganya yang sudah bergabung dengan ISIS. Mereka khawatir munculnya konflik horisontal, kesulitan mengumpulkan bukti untuk menindak mereka, serta risiko aksi terorisme di negara sendiri,” ujar kader Nahdlatul Ulama (NU) ini.
Sejumlah negara Eropa, lanjut Nanang, bahkan secara tegas menghapus kewarganegaraan warganya yang pernah bergabung dengan ISIS.
Terkait kemungkinan kepulangan eks kombatan ISIS secara swadaya, PSI menyarankan pemerintah RI meresponsnya dengan proses penegakan hukum, persis begitu mereka menginjakkan kaki di tanah air.
“Jangan dibiarkan langsung berbaur dengan masyarakat. Harus ada proses hukum terlebih dulu. Terutama terkait UU No 5/2018 tentang Anti-Terorisme,” pungkas Nanang.