Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mempertanyakan beberapa pemerintah daerah yang mempermasalahkan pemasang billboard dukungan PSI pada pencalonan Ganjar Pranowo dan Yenny Wahid sebagai presiden dan wakil presiden di Pemilu 2024. Advokad LBH PSI, Francine Widjojo, dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (3/11/ 2022), menilai tidak ada pelanggaran apapun yang dilakukan oleh PSI.
“Pencalonan Mas Ganjar Pranowo sebagai Presiden Republik Indonesia di Pemilu 2024 merupakan aspirasi rakyat yang disampaikan melalui Rembuk Rakyat PSI. Aspirasi rakyat inilah yang kemudian kami sampaikan ke publik, dipasangkan dengan Mbak Yenny Wahid sebagai calon Wakil Presidennya,” ujar Francine.
Francine menegaskan, penyampaian aspirasi di ruang publik melalui billboard tidak termasuk kampanye sehingga tidak bisa diterapkan sebagai pelanggaran kampanye. “Sampai saat ini belum ada penetapan siapa saja yang menjadi peserta Pemilu 2024 nanti,” kata Francine.
Francine mengingatkan, Pasal 1 angka (35) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) secara tegas menyatakan kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu. Dilansir dari situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, penetapan peserta pemilu dijadwalkan dalam periode 14 Desember 2022 sampai 14 Februari 2023.
“Tidak ada yang dilanggar terkait kampanye. PSI juga bekerja sama dengan perusahaan penyedia reklame yang kredibilitasnya baik, jadi yang bersangkutan pasti sudah mengurus seluruh izin yang diperlukan. Jangan sampai suara rakyat dibungkam dengan cara ini,” tandas Francine.
“Saya justru heran, banyak billboard yang memuat wajah dan narasinya para elit politik bertebaran dimana-mana, tapi dibiarkan. Jangan sampai ekspresi aspirasi rakyat yang disampaikan oleh PSI ini dibungkam, dengan alasan yang diada-adakan. Sementara billboard dan baliho yang memuat kepentingan para elit politik dibolehkan”, tutup Francine.