Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menindak tegas setiap pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan terkait Covid-19 dalam setiap fase Pilkada 2020
“Buat PSI, kesehatan dan keselamatan rakyat adalah prioritas utama. Karena Pilkada 2020 tak ditunda, maka penegakan protokol kesehatan tak bisa ditawar-tawar lagi, Kalau perlu paslon didiskualifikasi sebagai peserta,” kata Ketua DPP PSI, Isyana Bagoes Oka, dalam keterangan tertulis, Jumat 25 September 2020
Jika hanya ada sanksi ringan seperti peringatan tertulis, kata Isyana, maka hampir pasti bakal terjadi pelanggaran-pelanggaran. Risiko pelanggaran itu bukan main-main karena menyangkut nyawa manusia.
“Tentu saja, sebelumnya KPU harus menyusun aturan rinci dan terukur terkait pelanggaran protokol kesehatan. Aturan seperti itu akan menjadi panduan dan rujukan bersama, sehingga potensi perbedaan tafsir bisa diminimalkan,” kata Isyana.
KPU RI telah melansir Peraturan KPU (PKPU) No. 13/2020. Pada Pasal 88C dicantumkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain dilarang melaksanakan rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai dan atau sepeda santai.
Juga dilarang perlombaan, kegiatan sosial seperti bazaar dan atau donor darah, dan atau peringatan hari ulang tahun partai politik.
Sanksi buat para pelanggar berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten dan Kota pada saat terjadinya pelanggaran. Juga penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu bila tidak melaksanakan peringatan tertulis tersebut.
PSI sendiri telah memerintahkan seluruh kader dan meminta para calon kepala daerah serta wakil kepala daerah yang didukung atau diusung di Pilkada 2020 untuk benar-benar mematuhi protokol kesehatan.
“Akan ada sanksi tegas buat para kader partai yang terlibat dalam pelanggaran protokol kesehatan. Instruksi internal ini telah berulang kali disampaikan DPP PSI kepada para kader,” lanjut Isyana.
Sebelumnya, dalam uji publik dengan KPU, Jumat 11 September 2020, PSI meminta iklan kampanye di media sosial tetap dapat dilakukan sebagai upaya mengurangi dan mencegah penyebaran COVID 19 saat kampanye Pilkada 2020.
Usulan tersebut merupakan tanggapan atas Pasal 47 ayat 5 dalam Rancangan Revisi PKPU No 4/2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur/Wagub, Bupati/Wabup dan atau Walikota/Wakil Walikota yang mencantumkan larangan beriklan di media sosial dalam kampanye Pilkada 2020.
“Penggunaan cara-cara kampanye yang berbeda dan tetap menekankan protokol kesehatan menjadi sangat penting dalam kondisi di tengah pandemi. Salah satunya dengan menggunakan teknologi informasi,” kata Isyana dalam uji publik secara virtual tersebut.
Pada PKPU No 13/2020 Pasal 57F, iklan kampanye di media sosial akhirnya diizinkan.
“Terima kasih kepada KPU yang sudah mendengar aspirasi kami. Semoga ini membawa kebaikan bersama,” pungkas Isyana.