Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta larangan iklan kampanye di media sosial Pilkada 2020 dihapuskan. Hal ini disampaikan Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia PSI Isyana Bagoes Oka, saat
mengikuti Uji Publik Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang perubahan atas PKPU No 4/2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur/Wagub, Bupati/Wabup dan atau Walikota/Wakil Walikota, Jumat, 11 September 2020.
“PSI mengapresiasi KPU yang terus bekerja keras untuk menyukseskan Pilkada Desember 2020 di tengah pandemi COVID 19. Untuk itu PSI meminta iklan kampanye di media sosial tetap dapat dilakukan, sebagai salah satu upaya mengurangi dan mencegah penyebaran COVID 19 di saat kampanye Pilkada 2020,” kata Isyana dalam uji publik yang dilalukan secara virtual.
Hal ini disampaikan menanggapi Pasal 47 ayat 5 dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) No 4/2017 yang mencantumkan larangan beriklan di media sosial dalam kampanye Pilkada 2020. Pasal 47 ayat 5 tersebut berbunyi: “Partai Politik atau Gabungan Partai Politik , Pasangan Calon, dan/atau Tim Kampanye dilarang memasang Iklan Kampanye di Media Sosial.’
Satgas Penanganan Covid-19 sendiri menyebut ada 44 daerah yang tergolong zona merah atau berisiko tinggi penularan Covid-19 yang akan menggelar Pilkada 2020.
Menurut Isyana, penggunaan cara-cara kampanye yang berbeda dan tetap menekankan protokol kesehatan menjadi sangat penting dalam kondisi sekarang ini, salah satunya dengan menggunakan teknologi informasi.
“Penggunaan media sosial untuk melakukan iklan kampanye bisa menjadi alternatif yang efektif. Seharusnya kita gunakan juga secara positif untuk sarana kampanye,” kata Isyana.
Isyana juga berharap, dengan diperbolehkannya iklan kampanye di media sosial, visi dan misi pasangan calon yang akan mengikuti Pilkada Desember 2020 dapat tersampaikan kepada para pemilih, sekaligus mengurangi kemungkinan munculnya kluster-kluster kampanye Pilkada.