Sikap Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang menggugat Undang-Undang Pemilu terkait keterwakilan perempuan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat dukungan dari partai politik lain.
Dukungan datang dari Ketua DPP Partai Nasdem. Irma Suryani Chaniago. Menurut Irma, langkah PSI mengajukan uji materi pasal 173 ayat (2) huruf E UU 7/2017 tentang Pemilu karena kuota 30 persen perempuan untuk pengurus partai politik hanya di level pusat tidak sampai ke daerah (provinsi. kabupaten/ kota) sudah tepat.
Menurut dia, potensi dan keunggulan perempuan di daerah juga banyak yang ba-gus dan layak untuk aktif da-lam perpolitikan di daerahnya masing-masing. namun sayang kurang mendapat dukungan.
“Uji materi ke MK khusus untuk keterwakilan perempuan ini saya rasa bagus juga,” ujar Irma.
Ditegaskan dia. keterwakilan perempuan dalam politik harus-nya komperhensif dari pusat sampai ke daerah sehingga keterwakilan perempuan di partai politik merata sampai ke daerah.
Sebagai perempuan yang be-rasal dari daerah, Irma mengaku sedih jika kaum perempuan tidak diberikan kesempatan yang besar untuk terjung menjadi pengurus parpol sampai ke ting-kat daerah.
“Banyak perempuan yang bagus dan tidak kalah baik dengan laki-laki.”
Lebih lanjut dia mengatakan sebagai ketua umum Garnita Malahayati yang merupakan sayap partai Nasdem mengharapkan agar hakim MK mem-berikan peluang yang besar bagi perempuan untuk berkiprah dalam politik.
Nasdem sendiri, lanjut dia, tidak kekurangan stok perempuan yang berkualitas sebab ada lembaga dan wadah yang menampung para perempuan untuk berkiprah dalam politik.
“Nasdem memiliki organisasi khusus berhimpun kaum perempuan yakni Garnita Malahayati dan struktur organisasi sampai ke daerah.” katanya.
Sebelumnya. PSI menggugat UU Pemilu pada pasal 173 ayat 2 huruf E ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur keterwakilan perempuan.
Kuasa hukum PSI Dini Shanti Purwono mengatakan, syarat yang mewajibkan keterwakilan 30 persen perempuan hanya di kepengurusan pusat merupakan tindakan diskriminatif. Sebab, kans para “srikandi” untuk terlibat aktif dalam kepengurusan di tingkat daerah menjadi terbatasi. ren/rmol
Sumber: Koran Rakyat Merdeka, Sabtu, 26 Agustus 2016.