Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Partai Idaman, yang dilayangkan oleh Rhoma Irama, soal verifikasi peserta pemilu. MK menanggap proses verifikasi pemilu di Pasal 173 ayat 1 dan 3 UU No 7/2017 tentang pemilu bersifat diskriminatif.
Dengan dikabulkannya gugatan tersebut maka berdampak pada permohonan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diajukan Grace Natalie karena materi permohonannya sama. Menanggapi putusan itu, Grace mengapresiasi pendapat MK yang mengabulkan gugatannya.
“Ini penting untuk menyamakan standar demokrasi kita. Kami pikir tidak baik jika kita pakai hasil verifikasi yang lama (pemilu) sementara ada perubahan struktur partai, ada konflik, perubahan demografi, ada penambahan kabupaten dan penambahan jumlah penduduk. Kami sangat mengapresiasi terhadap putusan MK sangat progresif ini,” kata Grace, di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2018).
Grace mengatakan dengan dikabulkan gugatannya, nantinya untuk Pemilu 2019 seluruh peserta parpol pemilu harus melakukan verifikasi ulang. Seluruh parpol peserta pemilu juga harus melakukan verifikasi faktual dan administratif.
“Untuk seluruh partai yang ingin menjadi peserta pemilu 2019, jadi konsekuensi dari putusan MK yang final tadi, bahwa jika ingin menjadi peserta Pemilu 2019 bisa mengikuti ajang Pileg dan Pilpres maka otomatis semua partai tidak terkecuali baik yang sudah memiliki kursi di DPR, maupun partai yang belum memiliki kursi di DPR dan pernah mengikuti pemilu yang lalu, atau seperti PSI harus mengikuti tahapan yang sama yaitu verifikasi administratif dan juga faktual KPU,” ujar Grace.
Parpol yang akan menjadi peserta Pemilu 2019 nantinya harus membuktikan adanya kantor-kantor cabang dari tingkat pusat hingga daerah. Grace menyambut baik dengan putusan MK tersebut maka tidak ada perlakuan diskriminatif pada partai politik baru menjadi peserta pemilu.
“Harus membuktikan kepengurusan kantor, dan juga anggota dari tingkat pusat dan sampai kecamatan. Kami pikir adalah sebuah terobosan yang berarti ada perlakuan yamg sama dengan partai karena ada perubahan demografi dll,” ujarnya.
Sebelumnya, MK memutuskan gugatan Bang Haji Rhoma pada pasal 173. Menurut majelis, isi pasal 173 ayat 1 dan 3 sudah pernah dibatalkan oleh MK pada UU Pemilu sebelumnya.
“Seluruh peserta pemilu haruslah sama diperlakukan selayaknya oleh penyelenggara pemilu,” ucap Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang putusan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (11/1/2018). (yld/rvk)