Gelombang PHK Massal, PSI Ingatkan Perusahaan untuk Patuhi Aturan Kompensasi PHK

Sektor industri, khususnya digital dan tekstil, dirundung duka dengan ramainya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. Ratusan pekerja di PT Ruang Raya Indonesia atau Ruangguru yang bergerak di sektor pendidikan terdampak PHK dengan alasan efisiensi akibat iklim pasar global yang memburuk secara drastis. Alasan efisiensi untuk mengurangi kerugian juga diungkapkan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. atau yang dikenal GoTo saat mengumumkan PHK 1.300 pekerjanya. Dari laporan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jawa Barat, tercatat 111 perusahaan yang mengurangi jumlah karyawan dan 16 perusahaan yang menutup operasi produksinya sehingga total korban PHK di Jawa Barat sebanyak 79.316 orang.

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menegaskan terkait hak-hak pekerja akibat PHK agar dibayarkan pemberi kerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak.

“PSI bersimpati terhadap para pekerja yang terdampak. PHK sebisa mungkin dihindari dan merupakan upaya terakhir. Hak-hak pekerja atas pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak termasuk sisa cuti sebagai akibat PHK, agar dibayarkan perusahaan sesuai ketentuan aturan ketenagakerjaan yang berlaku,” tutur Francine Widjojo, Juru Bicara DPP PSI Bidang Ketenagakerjaan dan Perlindungan Hewan, dalam keterangan tertulisnya 19 November 2022.

PSI juga mengingatkan agar pekerja memastikan jaminan ketenagakerjaannya telah terpenuhi termasuk Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“JKP penting sebagai salah satu bentuk perlindungan terhadap pekerja, namun belum banyak dimanfaatkan. Mungkin karena JKP dibarengi kewajiban mengikuti JKK, Jaminan Kematian atau JKM, JHT, dan BPJS Kesehatan, sedangkan untuk pekerja pemberi kerja skala usaha menengah dan besar ditambah dengan kewajiban mengikuti JP. Padahal praktiknya, ada saja pemberi kerja yang tidak melaporkan upah sebenarnya ke BPJS Ketenagakerjaan, misalnya hanya upah pokok saja, meski aturannya sudah menegaskan bahwa upah yang menjadi dasar perhitungan iuran JHT adalah upah pokok dan tunjangan tetap,” ungkap Francine yang juga advokat di Lembaga Bantuan Hukum PSI.

“Bagi pekerja bisa juga menyisihkan dana darurat sebagai antisipasi PHK. Jika hak-hak ketenagakerjaannya dirugikan, dapat mengajukan bantuan hukum ke LBH PSI,” tutup Francine.

Recommended Posts