Dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Cagar Budaya, Ketua Fraksi PSI Surabaya Tjutjuk Supariono menyoroti belum adanya website atau kanal online untuk mengakses data cagar budaya di Surabaya.
Menurutnya, adanya website menjadi penting sebagai salah satu wadah untuk mengedukasi masyarakat terkait dengan warisan Kota Surabaya.
Selain untuk akses data cagar budaya, website ini juga bertujuan agar masyarakat dapat melihat kinerja dari hasil kinerja Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) terkait dengan cagar budaya.
“Hal ini dapat menjadi suatu bentuk transparansi untuk menghindarkan konflik dan pertanyaan dari masyarakat maupun komunitas terhadap TACB,” kata Tjutjuk di Surabaya, Kamis (23/6/2022).
Tjutjuk menyebut usulan ini pun juga didukung dalam salah satu pasal pada Raperda tentang Pengelolaan Cagar Budaya, yaitu pasal 38 ayat 5 yang berbunyi:
“Pemerintah daerah, atau penyelenggara penelitian menginformasikan dan mempublikasikan hasil penelitian kepada masyarakat”
Dia menambahkan dari pasal tersebut cara publikasi hasil penelitian paling efektif adalah melalui website. Menurutnya, itu bukan suatu hal yang baru, mengingat beberapa daerah lain sudah mempunyai website khusus untuk data cagar budaya.
“Salah satunya yaitu website dari Badan Pengelola Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Jawa Tengah,” katanya.
Dia merekomendasikan beberapa tujuan dan fungsi dari website yang diantaranya yaitu untuk melaporkan penemuan cagar budaya, pelayanan izin pemanfaatan cagar budaya, mengisi janji temu ke kantor BPCB secara online, mengunggah berita dan laporan terkait kinerja TACB, menginformasikan data terkait setiap cagar budaya seperti bangunan dan artefak.
Selain itu, website juga bertujuan serta sebagai wadah untuk masyarakat dalam melaporkan temuan cagar budaya dan melaporkan adanya cagar budaya yang rusak. Rekomendasi ini juga turut didukung dalam Raperda pasal 18 ayat 1, yaitu:
“Setiap orang yang menemukan benda yang diduga cagar budaya wajib melaporkan kepada Pemerintah Daerah, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau instansi terkait paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya”
Dia meyakini dengan tersedianya website, diharapkan menjadi daya tarik wisatawan. Oleh karena itu, dia juga mengusulkan adanya barcode pada setiap bangunan cagar budaya maupun benda di museum, dimana masyarakat dapat dengan mudah meng-scan dan melihat cerita sejarah dan data di balik cagar budaya tersebut.
“Saya berharap data yang ada tidak hanya tersedia dalam Bahasa Indonesia, tetapi juga Bahasa Inggris. Hal ini tentu dapat mempermudah turis asing dalam mengetahui sejarah-sejarah yang ada di Kota Surabaya. Harapannya, wadah ini dapat meningkatkan pariwisata Kota Surabaya, baik dari turis lokal maupun mancanegara,” pungkasnya.
Sumber: https://beritajatim.com/politik-pemerintahan/fraksi-psi-usulkan-bentuk-website-cagar-budaya-surabaya-ini-alasannya/