DPRD Denpasar Bentuk Pansus Gugus Tugas Covid-19, Emiliana Sri Wahjuni: Kami Bersama Rakyat

Denpasar (Metrobali.com) – DPRD Kota Denpasar mengawal penuh upaya penanganan pandemi virus Corona atau Covid-19 di Kota Denpasar dan terus mendorong upaya percepatan memutus mata rantai penularan virus ini.

Karenanya, DPRD Denpasar membentuk Panitia Khusus (Pansus) membahas Gugus Tugas Covid-19 di Kota Denpasar. Pansus ini sebagai bentuk dukungan dan juga pengawas terhadap berbagai kebijakan termasuk juga dari aspek penggunaan realokasi anggaran penanganan Covid-19.

I Ketut Budha dipercaya sebagai Ketua Pansus Gugus Tugas Covid-19 DPRD Kota Denpasar, Emiliana Sri Wahjuni selalu Wakil Ketua dan dibantu sejumlah anggota. Pansus ini terbentuk dalam rapat di DPRD Kota Denpasar, Jumat (15/5/2020).

“Pansus Gugus Tugas Covid-19 sebagai bentuk keseriusan Dewan Kota hadir untuk rakyat dalam mendukung, mengawal dan mengawasi berbagai kebijakan penanganan Covid-19 di Kota Denpasar,” kata Wakil Ketua Pansus Gugus Tugas Covid-19 DPRD Kota Denpasar, Emiliana Sri Wahyuni, Sabtu (16/5/2020).

Menurut Srikandi DPRD Denpasar ini salah satu hal krusial yang menjadi perhatian serius Pansus adalah realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19. Pansus mendorong agar realokasi anggaran ini bisa berjalan dan diimplementasikan semaksimal mungkin.

Namun harus tetap mengedepankan aspek tata transparansi dan akuntabilitas atau pertanggungjawaban yang jelas. Dimana setiap realokasi anggaran ini wajib disampaikan oleh pihak eksekutif dalam hal ini Pemkot Denpasar/Walikota Denpasar kepada DPRD Denpasar.

Hal ini juga sejalan dengan apa yang disampaikan Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) bahwa setiap perubahan anggaran terkait penanganan Covid-19 wajib disampaikan kepada Ketua DPRD setempat untuk kemudian disampaikan ke masing-masing Fraksi untuk bisa diketahui seluruh Anggota Dewan.

“Jadi Dewan tetap melakukan check and balance, menjalankan pengawasan atau controlling dan menjadi saksi setiap ada perubahan anggaran dalam realokasi anggaran termasuk bagaimana dan sejauh mana realisasi penggunaan anggaran itu,” kata Emiliana Sri Wahjuni.

Sekretaris Fraksi NasDem-PSI DPRD Denpasar ini mengingatkan penggunaan anggaran penanganan Covid-19 ini harus transparan, dikawal dan diawasi dengan baik.

“Kita dukung bersama berbagai upaya pemerintah. Tapi dalam penggunaan anggaran penanganan Covid-19, transparansi tetap harus menjadi harga mati,” kata Emiliana Sri Wahjuni.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Denpasar ini pun meminta Pemkot Denpasar agar membuka data realokasi anggaran dan penggunaan anggaran pencegahan dan penanganan Covid-19 agar juga diketahui publik.

“Kalau perlu buka data anggaran secara online. Sampaikan ke publik apa-apa saja sudah capaian penggunaan anggaran ini. Misalnya kalau untuk BLT (Bantuan Langsung Tunai) atau Bansos, seperti apa sudah dijalankan,” kata Emiliana Sri Wahjuni.

Sementara itu secara lebih spesifik, Pansus Gugus Tugas Covid-19 juga akan ikut mengawal dan mengawasi pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang diberlakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar sejak 15 Mei 2020 dan akan berlangsung selama satu bulan ke depan hingga 14 Juni 2020 serta bisa diperpanjang sesuai kondisi yang ada.

PKM ini dituangkan dengan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Desa, Kelurahan dan Desa Adat Dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2020 (COVID-19).

“Pansus mendukung pelaksanaan Perwali PKM ini namun tetap harus kita awasi pelaksanaannya dan dorong bersama agar PKM benar-benar efektif memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” kata Emiliana Sri Wahjuni.

Ia juga menegaskan di masa pandemi Covid-19, Dewan benar-benar serius mengawal serta menindaklanjuti berbagai aspirasi dan keluhan masyarakat. DPRD Denpasar selalu ada untuk rakyat agar  match (sejalan) antara apa yang dilakukan pemerintah dan apa yang menjadi keinginan/aspirasi serta kebutuhan masyarakat.

Recommended Posts