Sidang lanjutan atas tiga perkara pengujian UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, kemarin, terpaksa ditunda. Pasalnya, ada permintaan dari DPR dan pemerintah untuk berkoordinasi dahulu soal materi jawaban atas perkara tersebut.
“Jadi, baik DPR maupun pemerintah sama-sama meminta penundaan atau sidang dijadwal ulang. Oleh karena itu, sidang ditunda pada Rabu (11/4) pukul 11.00 WIB,” ujar Ketua MK Anwar Usman yang memimpin sidang itu.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden dan DPR tersebut diajukan tiga pemohon, yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), serta dua mahasiswa FH Universitas Indonesia Zico LD Simanjuntak dan Josua Satria Collins.
Mereka menyoal Pasal 73 ayat (3), (4), (5), dan (6); Pasal 245 ayat (1); dan Pasal 122 huruf i UU Nomor 2/2018 tentang MD3. Sekjen PSI Raja Juli Antoni yang ditemui seusai persidangan mengaku kecewa. Menurutnya, UU MD3 sangat bermasalah dan sedianya pemerintah dan DPR responsif untuk menghadiri persidangan.
Contoh persoalan akibat keberadaan UU MD3, kata dia, yakni kasus kecelakaan yang menewaskan seorang tukang ojek bernama Fredy Patirajawane di Jalan Sisingamangaraja, Ambon, Maluku, Minggu (25/3). Fredy meregang nyawa setelah ditabrak Honda Brio yang dikemudikan anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah, Jimmy Sitanala.
Ironisnya, hingga kini Jimmy tidak kunjung mendapat sanksi. Kuat dugaan, pihak kepolisian terbentur ketentuan UU MD3, khususnya Pasal 245 terkait hak imunitas. Zico LD Simanjuntak menambahkan, tidak adil apabila DPR bisa melakukan upaya hukum terhadap orang yang diduga merendahkan martabat dewan, tetapi ketika DPR yang melanggar tidak bisa segera diproses.(Gol/P-2)