Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) KotaTangerang Selatan mempersiapkan diri untuk menghadapi pemilu legislatif 2019 nanti. Tidak sekadar mempersiapkan mesin politik, PSI juga melakukan komunikasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel, terkait dengan terbitnya regulasi baru tentang Pemilu 2019.
Komunikasi dengan KPU Kota Tangsel tersebut dilakukan kemarin di Kantor KPU Kota Tangsel, BSD, Serpong. Para pengurus DPD dan DPC PSI diterima Ketua KPU Kota Tangsel, Moh Subhan beserta jajarannya.
DPD-DPC PSI Tangsel yang berisi anak-anak muda sangat antusias dalam diskusi dengan melontarkan berbagai macam pertanyaan yang berkaitan dengan bentuk hubungan antara KPU sebagai penyelenggara pemilu dan Partai Politik sebagai peserta.
Ketua DPD PSI Kota Tangsel, Hafiz Hardianto menjelaskan, bahwa kedatangan PSI ke KPU Kota Tangsel untuk mempertanyakan lebih lanjut kelengkapan yang harus dipersiapkan menghadapi verifikasi tersebut.
“Sekarang kan sudah disahkan Undang-undang baru untuk Pemilu 2019 nanti, makanya kami datang ke KPU untuk konsultasi kira-kira aturan baru apa yang akan diterapkan nantinya,” ujarnya.
Dalam audensinya, DPD PSI Kota Tangsel menanyakan soal tahapan verifikasi partai politik untuk Pemilu 2019.
Dia juga mengatakan, PSI juga ingin mengetahui alur pendaftaran untuk mengikuti tahapan veirifikasi parpol peserta pemilu 2019 ini seperti apa nantinya . Saat disinggung lebih lanjut mengenai kesiapan DPD PSI Kota Tangsel untuk lolos verifikasi ini, DPD PSI Kota Tangsel menegaskan telah memiliki kader dan kepengurusan di setiap kelurahan di Tangsel.
“Soal mesin politik kami sudah sangat siap, kader-kader muda PSI di Kota Tangsel untuk memenangkan PSI di Kota Tangsel,” ungkapnya.
Sementara itu Ketua KPU Kota Tangsel, Moh Subhan, mengapresiasi audiensi yang berlangsung tersebut. Menurut-nya dengan demikian, maka KPU akan lebih mudah mensosialisasikan tahapan verifikasi nanti.
Subhan juga menjelaskan tahapan verifikasi partai politik sebentar lagi akan dimulai. Seluruh partai tingkat kabupaten/kota akan bersiap-siap.
“Karena kemarin sempat terhambat pengesahan undang-undang baru, makanya diperkirakan dimulainya itu Oktober nanti,” ungkapnya.
Saat ini KPU Kota Tangsel juga sedang menunggu regulasi baru dari KPU RI, setelah disahkannya Undang-undang baru untuk Pemilu 2019 nanti.
“Dari Undang-undang ini kan ada aturan turunannya yaitu Peraturan KPU, dan itu yang sedang kami tunggu. Agar nanti selanjutnya bisa kami sosialisasikan lagi ke partai politik,” pungkasnya. (dra)
Sumber, Tangerang Pos, 2 Agustus 2017