DPD PSI Karimun Laporkan Dugaan Ujaran Kebencian di Media Sosial

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia(PSI) Kabupaten Karimun melaporkan beberapa akun di Media Daring Online Facebook yang menyampaikan ujaran kebencian dan diskriminasi ras dan etnis ke Satreskrim Polres Karimun, Senin (19/3/2018).

Salah satu akun Facebook yang dilaporkan yakni atas nama Sabkha Khaisa. Dalam postingannya, akun tersebut mengatakan bahwa PSI partai cine dan di belakangnya banyak komunis (PKI).

Laporan DPD PSI Karimun dengan nomor 008/A/DPD-X/2018 diterima Satuan Reskrim Polres Karimun dan sedang dipelajari untuk penyidikan.

Juru bicara DPD PSI Kabupaten Karimun, Romesko Purba menjelaskan kronologi kejadian saat dirinya mengunggah postingan di Media daring Online Facebook pada Jum’at (16/3/2018) lalu.

“Awalnya postingan akun facebook hanya bersifat Bully, namun kami anggap hal yang biasa dalam menyampaikan pendapat, namun saat sudah mengarah pada ujaran kebencian dengan menuduh PSI sebagai PKI dan berbau Diskriminasi Etnis serta menyebarkan informasi yang tidak benar (hoax), PSI perlu melaporkannya, ini bukan sifat arogansi PSI, tetapi pembelajaran bersama karna PSI berkomitmen sebagai Partai Anti Intoleransi dan Anti Hoax,” jelas Romesko.

Sementara itu, Sudianto, Ketua DPD PSI Karimun mengatakan laporan tersebut terpaksa dilakukan karena pemilik akun Facebook yang dilaporkan merusak citra dan kredibilitas partainya yang anti intoleransi.

“Pilihan yang berat, namun hal ini perlu dilakukan karena menyampaikan pendapat dengan ujaran kebencian itu berbeda, beda konteks. Pelaporan ini juga sesuai dengan program Kapolri memberantas ujaran kebencian dimedia sosial apalagi menjelang pemilihan legislatif dan Pilpres 2019 mendatang,” ujar Sudianto. (ian)

Sumber

Recommended Posts