DPD PSI Jombang Lakukan Audiensi Dengan KPU

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Jombang, melakukan audiensi dengan KPU untuk memperkenalkan PSI, Selasa (26/9), pukul 09.00 WIB, di kantor KPU Kabupaten Jombang. Ketua KPU, Muhaimin Shofi, dan Anggota KPU Divisi Perencanaan dan Data, Abdul Wadud Burhan Abadi, menerima lima orang perwakilan Pengurus DPD PSI.

Irawan Dwi Suprayogi Kader PSI, memperkenalkan rombongan kecil yang ia bawa sekaligus menjelaskan susunan kepengurusan DPD PSI Kabupaten Jombang dan hal-hal terkait. Dengan audiensi ini, Irawan berharap KPU memberikan pembekalan lengkap ihwal Pemilu 2019 termasuk syarat keikutsertaan partai politik.

Ketua KPU, Muhaimin Shofi, menjelaskan karena instansi KPU adalah instansi vertikal yaitu mulai dari pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota, maka PSI perlu melakukan komunikasi dahulu dengan KPU Pusat kemudian berjenjang hingga ke kabupaten. Setelah itu, PSI perlu mempersiapkan betul terkait database keanggotannya termasuk organisasi, mulai dari kepengurusan, lokasi kantor yang jelas, dokumen pendukung, dan pembuatan kartu tanda anggota (KTA) untuk mengikuti verifikasi faktual parpol sebagai syarat keikutsertaan dalam Pemilu 2019.

“Undang-Undang Pemilu sudah ada yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PSI bisa mencermatinya. Terkait tahapan verifikasi faktual kami menunggu turunnya Peraturan KPU (PKPU) yang menjadi acuan kerja dari KPU untuk melaksanakan verifikasi faktual parpol,” kata Muhaimin.

KPU RI sudah mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019. Di situ bisa dicermati jadwal setiap tahapan terutama tahapan verifikasi faktual yang dimulai awal Oktober 2017.

Sumber

Recommended Posts