DPD PSI Buton Selatan Audiensi dengan KPUD

DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Buton Selatan Sulawesi Tenggara menggelar audiensi pertamanya dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Buton Selatan, Selasa (15/8).

Audiensi dilakukan setelah pihak PSI dinyatakan lulus dari pusat pada Oktober tahun 2016 sebagai partai baru oleh Kemenkumham.

“Kita sebagai partai baru melakukan audiensi untuk jadi peserta di tahun 2019 mendatang,” ungkap Ketua DPD, Majani Siompu

Ia menyatakan, pihaknya optimistis PSI jadi peserta pemilu, terlebih dari 7 kecamatan yang ada sudah terbentuk 7 DPC di Kabupaten Buton Selatan

Ia menambahkan, para pengurus PSI adalah orang-orang yang belum terkontaminasi oleh partai politik. Oleh karena itu, pihaknya ingin lebih merakyat dan bersentuhan langsung dengan rakyat.

Bicara soal kandidat dari PSI, Ketua DPD PSI Kabupaten Buton Selatan, Majani Siompu mengatakan, akan mengusung calon yang memang benar-benar bersih dari korupsi dan lainnya.

Di tempat sama, Komisioner KPU Kabupaten Buton Selatan, Gunawan menjelaskan, kedatangan PSI Kabupaten Buton Selatan audiensi menjelamg Pemilu 2019. Jadi, karena PSI sebagai partai baru, bertanya tentang tahapan verifikasi di KPUD.

“Aturannya belum dan UU-nya belum di sahkan, jadi PSI ini belum bisa jadi peserta Pemilu. Ada dua tahap, di Kemenkumham dan di KPU. PSI sudah menjadi partai dan sebagai peserta pemilu belum, menunggu verifikasi KPU” terang dia.

Silaturahim yang dibalut dengan audiensi dipimpin langsung oleh Komisioner KPU kabupaten Buton Selatan, Gunawan. Ia mengapresiasi kedatangan pengurus dan anggota DPD PSI Kab Buton Selatan. Ia merasa bangga di Buton Selatan masih ada anak muda yang masih mau berkecimpung di ranah politik.

Persyaratannya itu antara lain kepengurusan 100% di seluruh provinsi; 75% di tingkat Kab/Kota; 50% di tingkat kecamatan; keterwakilan perempuan 30% di tingkat pusat, wilayah, dan kecamatan walaupun yang diverifikasi sampai kab/kota saja tetapi kewajiban 30% tersebut harus dipenuhi; jumlah minimal anggota partai seribu atau seperseribu dari wilayah Kab/Kota yang bersangkutan dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA).

Gunawan menjelaskan, parpol juga harus mempunyai kantor tetap hingga tahapan akhir pemilu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari camat atau Desa/Kelurahan setempat dan sertifikat hak milik kantor, pinjam pakai atau surat keterangan sewa; nomor rekening dana kampanye partai politik baik di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Karena ada pengelolaan dana kampanye ditiap tingkatan, berapa jumlahnya bukan jadi persoalan yang terpenting ada fotocopy rekening nomor pengelolaan dana kampanye partai yang bersangkutan. (Koran Solidaritas Kepton)

Recommended Posts