Menyusul ditetapkannya tiga orang tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendesak semua dana Universal Service Obligation (USO) yang diterima oleh pemerintah dibuka secara transparan. Desakan ini disampaikan juru bicara Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI, Sigit Widodo, Sabtu (7/1/2023).
Kamis kemarin (5/1/2023) Kejagung menetapkan Direktur Utama BAKTI Kementerian Kominfo RI, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan seorang tenaga ahli HUDEV Universitas Indonesia sebagai tersangka korupsi infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya pada 2020-2022. Kejagung menduga telah terjadi mark up dalam proyek bernilai triliunan rupiah ini.
Sigit mengatakan, BAKTI merupakan badan yang sejak lama mengelola dana USO Kominfo. “Penggunaannya selama ini memang seringkali tidak transparan karena tidak menggunakan dana APBN,” ungkap Sigit.
Sebelum dikelola oleh BAKTI, dana USO di Kominfo dikelola oleh Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI). Badan ini berubah nama menjadi BAKTI pada Agustus 2017 dengan fungsi yang relatif tidak berubah.
Sigit mengungkapkan, sejak masih bernama BP3TI, badan ini bertugas mengelola dana USO triliunan rupiah dari operator-operator telekomunikasi di Indonesia. “Setiap kuartal, operator-operator telekomunikasi wajib menyetorkan 1,25 persen dari pendapatan usaha sebagai dana USO. Bayangkan berapa besar jumlahnya 1,25 persen dari total pendapatan usaha Telkomsel, Indosat, XL, Smartfren, dan raksasa-raksasa telekomunikasi lainnya itu,” ujarnya.
Masih menurut Sigit, karena berasal dari dana swasta dan tidak masuk ke APBN, penggunaannya seringkali tidak transparan dan sulit diawasi. “Padahal ini uang rakyat juga yang harus dipertanggungjawabkan setiap rupiah penggunaannya,” kata Sigit.
PSI mengingatkan, apabila digunakan dengan benar tanpa penyimpangan, dana triliunan rupiah ini akan sangat bermanfaat untuk kemajuan teknologi telekomunikasi dan informatika di Indonesia, terutama di daerah-daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). “Dana USO ini digunakan pemerintah untuk membangun infrastruktur di daerah 3T yang tidak fisibel secara bisnis untuk swasta,” ujar Sigit.
Terkuaknya korupsi dana USO Kominfo oleh Kejagung, menurut PSI harus dijadikan momen untuk membuka penggunaan semua dana non-APBN kepada publik. “Buka semua secara transparan, jangan ada yang ditutup-tutupi. Berapa pemasukannya, digunakan untuk apa saja, dan buka semua penggunaan anggaran mulai dari perencanaan di situs internet agar bisa diawasi dan dikritisi oleh publik,” pungkas Sigit.