Dipertanyakan, Pasal-pasal Kontroversial UU MD3

Langkah DPR yang memunculkan pasal-pasal kontroversial dalam revisi UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dinilai sebagai upaya untuk melindungi kepentingan sendiri. Wakil Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DKI Jakarta Rian Ernest mempertanyakan munculnya pasal-pasal kontroversial dalam UU MD3 melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (14/2).

“DPR hanya memperkuat dirinya sendiri dari kritik dan wewenang aparat hukum. Apakah layak dan pantas DPR membuat pasal kontroversial yang melindungi diri mereka sendiri? Apakah layak mereka membuat UU yang mengamankan kepentingan mereka semata?” katanya.

Dalam UU MD3, setidaknya terdapat tiga pasal kontroversial yang dianggap sejumlah kalangan dibuat untuk kepentingan anggota DPR, yakni pasal yang mengatur pemanggilan paksa dengan bantuan polisi, langkah hukum terhadap siapa pun yang merendahkan DPR, serta pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR harus mendapat persetujuan tertulis presiden dan pertimbangan Majelis Kehormatan Dewan (MKD).

Rian mengaku tidak bisa menerima pengesahan revisi UU tersebut, di tengah persidangan kasus korupsi e-KTP yang diduga melibatkan banyak anggota DPR.

Dia mempertanyakan pengesahan pasal-pasal kontroversial tersebut. “Apakah layak DPR menggunakan tangan aparat hukum menghadirkan pihak-pihak, terutama pihak yang akan dianggap merendahkan DPR? Padahal, di saat yang sama DPR ingin berlindung menggunakan UU yang dibuatnya sendiri untuk menghindari proses penyidikan dengan meminta izin dari organ internalnya sendiri,” tanya Rian.

Dia juga mempertanyakan definisi frasa “merendahkan DPR”.

“Apakah tulisan kritis juga bisa dikatakan merendahkan? DPR sebagai pembuat UU telah membuat aturan yang ambigu,” tegasnya.

Rian juga mempertanyakan pasal yang mengatur pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR harus melewati pertimbangan MKD. “Apakah DPR tidak mengetahui bahwa pada 2015, Mahkamah Konstitusi pernah memutus bahwa penyidikan anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana tidak perlu mendapatkan izin dari MKD?” tanyanya.

Mengingat anggota DPR yang mengesahkan UU MD3 merupakan kepanjangan tangan partai politik (parpol) di parlemen, dia berharap parpol terus berbenah sekaligus berperan mengembalikan fungsi DPR sebagai pembuat UU yang berpihak kepada publik.

Sumber

Recommended Posts